Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
Selain itu, aspek ketahanan pangan merupakan salah satu dari 11
prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dalam kerangka
pembangunan nasional guna mewujudkan kemandirian bangsa. Terkait
kondisi tersebut, inti dari program aksi ketahanan pangan yang dicanangkan
pemerintah dan patut menjadi perhatian kepemimpinan nasional di daerah
ialah :
1) Lahan, Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang
Pertanian : Penataan regulasi untuk menjamin kepastian hukum atas
lahan pertanian, pengembangan areal pertanian baru seluas 2 juta
hektar, penertiban serta optimalisasi penggunaan lahan terlantar;
2) Infrastruktur : Pembangunan dan pemeliharaan sarana
transportasi dan angkutan, pengairan, jaringan listrik, serta teknologi
komunikasi dan sistem informasi nasional yang melayani daerah-
daerah sentra produksi pertanian demi peningkatan kuantitas dan
kualitas produksi serta kemampuan pemasarannya;
3) Penelitian dan Pengembangan : Peningkatan upaya
penelitian dan pengembangan bidang pertanian yang mampu
menciptakan benih unggul dan hasil peneilitian lainnya menuju kualitas
dan produktivitas hasil pertanian nasional yang tinggi;
4) Investasi, Pembiayaan, dan Subsidi : Dorongan untuk
investasi pangan, pertanian, dan industri perdesaan berbasis produk
lokal oleh pelaku usaha dan pemerintah, penyediaan pembiayaan
yang terjangkau, serta sistem subsidi yang menjamin ketersediaan
benih varietas unggul yang teruji, pupuk, teknologi dan sarana pasca
panen yang sesuai secara tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau;
dan
5) Pangan dan Gizi : Peningkatan kualitas gizi dan
keanekaragaman pangan melalui peningkatan pola pangan harapan;
serta