Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

8

e. Nilai Praksis, yakni penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam
    kehidupan nyata, yang merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-
    nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.

f. Nilai-nilai Pancasiia, yakni nilai-nilai hidup yang bersumber dari
    Pancasila, yang terdiri atas nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa, nilai-
    nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai-nilai Persatuan
    Indonesia, nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
    Kebijaksanaan dalan Permusyawaratan/Perwakilan, dan nilai-nilai
    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia7.

g. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
    melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
    memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
    dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
    grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
    media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia8.

h. Jurnaiis atau Wartawan adalah orang yang secara teratur
    melaksanakan kegiatan jurnalistik9.

/. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan101.
j. Panganu , adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik

    yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan
    atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
    pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam
    proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau
    m in u m a n 12.

 7 Lemhannas Rl, Modul E-Leaming Bidang Studi Ideologi, 2012.
 8 Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
 9 Kegiatan jurnalistik meliputi pekerjaan mengumpulkan, menyimpan, mengolah,

     menganalisis, dan mempublikasikan informasi dan data-data melalui media massa, baik
     cetak, elektronik, maupun online.
 10 Pasal 1 ayat 14 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
 11 Mohammad Jafar Hafsah, Dr. Ir. dalam Kedaulatan Pangan hal 1, Pustaka Sinar
     Harapan, Jakarta 2006, mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan manusia
     yang paling asasi.
 12 Pasal 1 ayat 1 UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan
   1   2   3   4   5   6   7