Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
8
e. Nilai Praksis, yakni penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam
kehidupan nyata, yang merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-
nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
f. Nilai-nilai Pancasiia, yakni nilai-nilai hidup yang bersumber dari
Pancasila, yang terdiri atas nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa, nilai-
nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai-nilai Persatuan
Indonesia, nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalan Permusyawaratan/Perwakilan, dan nilai-nilai
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia7.
g. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia8.
h. Jurnaiis atau Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik9.
/. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan101.
j. Panganu , adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik
yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan
atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam
proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau
m in u m a n 12.
7 Lemhannas Rl, Modul E-Leaming Bidang Studi Ideologi, 2012.
8 Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
9 Kegiatan jurnalistik meliputi pekerjaan mengumpulkan, menyimpan, mengolah,
menganalisis, dan mempublikasikan informasi dan data-data melalui media massa, baik
cetak, elektronik, maupun online.
10 Pasal 1 ayat 14 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
11 Mohammad Jafar Hafsah, Dr. Ir. dalam Kedaulatan Pangan hal 1, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta 2006, mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan manusia
yang paling asasi.
12 Pasal 1 ayat 1 UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan