Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
       Tujuan bangsa Indonesia merdeka seperti tertuang dalam

Pembukaan UUD 1945 adalah untuk mewujudkan negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur, maka salah satu usaha yang sejak
awal dilakukan pemerintah dan rakyat Indonesia dalam mengisi
kemerdekaan ini adalah mengupayakan pemenuhan kesejahteraan umum
(rakyat). Salah satu dari unsur kesesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya
kebutuhan pangan rakyat. ”... apa yg hendak saya kata, kata itu adalah
amat penting bagi kita, amat penting bahkan mengenai soal mati hidupnya
bangsa di kemudian hari... oleh karena itu, soal yang hendak saya
bicarakan itu mengenai persediaan makan rakyat”16. Pesan presiden
pertama Republik Indonesia itu amat penting bukan hanya dalam perspektif
pemenuhan kebutuhan pangan rakyat Indonesia, tetapi juga berkenaan
dengan proses pengadaan, distribusi, dan pola konsumsi pangan itu
sendiri, yang harus dilakukan secara mandiri tanpa tergantung dari bangsa
lain.

        Pada hakekatnya, bagi Indonesia pembangunan bidang pangan
menjadi tugas sejarah bangsa tidak semata-mata karena untuk mengisi
kemerdekaan yang sudah diraih dengan pengorbanan jiwa-raga para
pahlawan, namun lebih daripada itu, pembangunan pangan adalah dalam
rangka mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Paradigma seperti ini yang akan
“memaksa” para pengambil kebijakan dan pelaksana pemerintahan, baik
pusat maupun di daerah-daerah untuk melaksanakan program
pembangunan pangan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab jika
menyimpang dari nilai-nilai tersebut, sama artinya dengan tidak
mengamalkan Pancasila alias menghianati Pancasila. Segala sumber
kekayaan alam yang tersedia selayaknya dipandang sebagai bagian yang

 16 Potongan Pidato lr. Soekarno, 17 April 1952 pada Peletakan batu Pertama Fakultas
    Pertanian Ul, Bogor.

                                                   10
   1   2   3   4   5   6   7   8   9