Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

 penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
 nasional seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
 Pancasila merupakan panggilan hidup dan ikrar segenap bangsa
 Indonesia dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil, makmur
 dan merata, baik materiil maupun spirituil dalam wadah NKRI yang
 merdeka, bersatu, berdaulat. Sedangkan sebagai paradigma
 nasional, Pancasila merupakan kerangka berpikir, metode,
landasan, tata cara, cita-cita dan sekaligus sebagai tujuan bangsa
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan pemahaman tersebut, maka implementasi dari
konsepsi untuk memperkokoh Ketahanan Nasional guna mencegah
disintegrasi bangsa dalam peiaksanaan otonomi daerah dalam
rangka pembangunan nasional, juga harus selalu berorientasi dan
mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara universal.

b. Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 sebagai landasan
Konstitusional.

         UUD 1945 yang hingga saat ini sudah mengalami
amandemen sampai dengan keempat kali, merupakan sumber dari
segala sumber hukum dan merupakan hukum dasar tertulis, maka
berarti UUD mengikat bagi pemerintah, setiap lembaga negara dan
lembaga masyarakat serta mengikat bagi setiap warga negara
Indonesia dimanapun mereka berada maupun bagi setiap penduduk
yang ada diwilayah republik Indonesia. Pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan, merumuskan dengan padat tujuan
dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa setelah
menyatakan dirinya merdeka. Pokok pikiran dimaksud adalah
persatuan, keadilan sosial, kerakyatan, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian keempat pokok pikiran tersebut adalah falsafah
negara Pancasila.

         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 merupakan keputusan politik yang dituangkan kedalam norma-
norma konstitusional yang memuat ketentuan dasar yang
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16