Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

83

                            e) Pengembangan pelabuhan khusus, seperti
                            pelabuhan perikanan dan pariwisata. Bila pulau
                            tersebut memiliki potensi perikanan yang produksinya
                            melebihi kebutuhan sehari-hari dan terdapat potensi
                            wisata yang memliki daya tarik maka pelabuhan
                            khusus seperti ini perlu dibangun.

                   3) Pemerintah Daerah melalui program pembangunan
                   melaksanakan pembangunan Listrik merupakan kebutuhan
                   vital untuk diwujudkan dengan menggunakan tenaga diesel,
                   generator dan tenaga surya seperti yang telah dikembangkan
                   dibeberapa pulau kecil. Kebutuhan listrik tidak saja berlaku
                   bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar namun
                   masyarakat yang tinggal diwilayah perbatasan daratpun
                   sangat membutuhkan listrik ini. Oleh karenanya
                   pembangunan listrik di wilayah perbatasan sangat diharapkan
                   secepatnya terwujud.

                  4) Pemerintah bersama kementerian dan instansi terkait
                   melaksanakan upaya peningkatan sarana dan prasarana
                   perbatasan melalui Pembangunan Pos-pos pelintas batas
                   beserta fasilitas CIQS (Customs Imigration Quarantine
                   Services) di pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan dengan
                  negara tetangga, serta sarana dan prasarana fisik lainnya.
                  Hasil kesepakatan bilateral antara Rl dengan Malaysia perlu
                  ditindaklanjuti dengan pembuatan pos lintas batas yang
                  bersifat tradisional bagi penduduk pulau-pulau terluar di
                  kawasan perbatasan antar negara dan atau untuk
                  selanjutnya dapat ditetapkan menjadi tempat Pemeriksaan
                  Imigrasi atau yang lebih dikenal Pos Pemeriksaan Pelintas
                  Batas .30

30 Suryo Sakti Hadiwijoyo, Batas Wilayah Negara Indonesia, Gava Media, Yogyakarta
2009, hal 189.
   10   11   12   13   14   15   16