Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

4) Pemerintah Pusat dan Daerah serta pihak swasta
melaksanakan pembangunan di kawasan pulau-pulau kecil
terluar dengan melihat potensi kawasan tersebut dan selalu
berpihak kepada masyarakat, oleh karena itu pemerataan
pembangunan daerah diharapkan mempengaruhi dan dapat
meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di
pulau-pulau kecil terluar yang salah satunya adalah
pemenuhan kebutuhan pangan.
5) Pemerintah pusat melalui Kementerian terkait
menekankan kembali kepada penyelenggara dan pelaksana
dilapangan tentang kebijakan pemerinah yang sudah
diberlakukan yaitu berupa peraturan perundang-undangan
mengenai pembangunan pulau-pulau kecil terluar untuk
ditindaklanjuti secara utuh, komprehensif dan integral, antara
lain :

          a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
          pangan.

          b) Undang-I Indang Republik Indonesia nomor 32 tahun
          2004 tentang Pemerintah Daerah.

         c) UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
          Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
         d) Peraturan Presiden Rl Nomor 78 tahun 2005
         tentang Pengelolaan Pulau-pulau kecil terluar.

         e) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang
         Perairan Indonesia.

         f) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
         Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

          g) Peraturan Presiden Rl Nomor 62 tahun 2010
         tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16