Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

keamanan negara. Sampai saat ini, pemanfaatan sumberdaya yang
berada di pulau-pulau kecil terluar masih jauh dari yang diharapkan.
Pemanfaatan langsung oleh masyarakat baru sebatas untuk
memenuhi kehidupan sehari-hari seperti penangkapan ikan,
pengambilan karang dan konversi ekosistem mangrove.
Pemanfaatan sumberdaya dari pulau-pulau kecil terluar dengan
skala komersial, dengan menerapkan kaidah pemanfaatan secara
berkelanjutan, dan tidak melampaui daya dukung yang dimiliki belum
banyak dilakukan. Akibat keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil
terluar maka potensi sumber kekayaan alam yang tidak dikelola
dengan baik, khususnya kelautan, baik secara legal maupun ilegal
mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan laut. Kemajuan
teknologi kelautan atau perikanan memberikan kemudahan bagi
nelayan asing untuk mengeruk kekayaan laut. Keterbatasan
teknologi kelautan menyebabkan perolehan nelayan tradisional
menjadi berkurang, bahkan sebagaian nelayan Indonesia tidak
dapat melaut lagi, karena sarana kapal yang digunakan tidak sesuai
dengan tantangan perubahan teknologi kelautan dan perikanan.

c. Lemahnya Implementasi Kebijakan Pemerintah.

         Peraturan perundang-undangan tentang kebijakan
Pemerintah sudah ditetapkan bahkan sudah di ketok oleh
Pemerintah untuk dilaksanakan namun demikian Implemantasi dan
penegakkan peraturan-peraturan tersebut masih lemah dan oleh
karenanya berbagai permasalahan yang timbul masih belum
terselesaikan bahkan cenderung sulit untuk diselesaikan.

         Peraturan Presiden Rl Nomor 78 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dengan program-program
pembangunan di wilayah pulau-pulau kecil terluar belum
diimplementasikan secara utuh. Hal ini telah membuat
ketidakberdayaan masyarakat di daerah pulau-pulau kecil terluar
yang terisolir dan tertinggal sehingga berdampak terhadap kualitas
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12