Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
30
overfishing dan di sebagian lainnya underfishing. Pengembangan
kawasan konservasi sebagai penyeimbang pemanfaatan ekonomi dan
lingkungan masih belum merata. Permasalahan internal, ditambah lagi
dengan adanya pembagian kewenangan Pusat, Provinsi dan
Kabupaten dalam pengelolaan di wilayah laut yang diatur oleh UU no.
32 tahun 2004.
b. Demografi. Data dan Informasi kondisi demografi saat ini telah
memadai, namun belum terpetakan secara baik dan terperinci. Aspek
demografi meliputi tingkat pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana
merupakan aspek penting dalam rangka pengelolaan kawasan
konservasi yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan data statistik tahun 2011, jumlah nelayan sebanyak
2.730.510 orang nelayan, jumlah pembudidaya 3.351.448 orang, jumlah
kelompok rumah tangga perikanan (RTP), terdiri dari RTP nelayan
889,860 KK dan pembudidaya 1.667.949 KK (Kementerian Kelautan
dan Perikanan, 2011). Sebagian besar nelayan dan pembudidaya
berpendidikan rendah dan mata pencaharian nelayan merupakan mata
pencaharian pelarian, karena bekerja di tempat lain sulit.
Nelayan dapat dikelompokan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu nelayan
artisanal yang menangkap ikan dalam satu hari kembali dengan daerah
penangkapan di bawah 4 (empat) mil dari pantai, nelayan penangkap
mingguan dengan kapal berukuran sampai dengan 30 GT (Gross
Tonnage) serta nelayan andon yang melaut bulanan dengan ukuran
kapal di atas 30 GT. Pada umumnya nelayan artisanal kondisi sosialnya
paling rendah, karena pendapatannya hanya sekedar untuk memenuhi
kebutuhan hidup harian.
c. Sumber Kekayaan Alam. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara
alami mempunyai lingkungan yang spesifik dan seimbang secara
ekosistem dengan beragam potensi yang saling berhubungan dan
sangat peka terhadap perubahan. Perubahan satu ekosistem dengan
cepat akan mempengaruhi ekosistem lain di sekitarnya, sehingga
diperlukan diperlukan kehati-hatian pengelolaannya, yaitu dengan
mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan
(carrying capacity) maupun lingkungan sosial budaya masyarakat
pesisir dan pulau-pulau kecil.