Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
berlindung. Oleh karena itu, keberadaan padang lamun ini dapat
menjadi salah satu indikator potensi sumberdaya ikan di kawasan
tersebut.
Sumberdaya tak dapat pulih (non-renewable resources) dan energi
kelautan, juga masih belum diusahakan optimal dan masih terbatas
pada sumberdaya migas, timah, bauksit, dan bijih besi. Jenis bahan
tambang dan mineral lain termasuk pasir kwarsa, fosfat, mangan, nikel,
chromium dan lainnya praktis belum tersentuh. Demikian juga halnya
dengan potensi energi kelautan, yang sesungguhnya bersifat tak pernah
habis (non-exhaustive), seperti energi angin, gelombang, pasang surut,
dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion).
Potensi lingkungan yang terdapat di kawasan pesisir dan pulau-pulau
kecil, seperti pariwisata bahari dan perhubungan laut, merupakan
potensi yang mempunyai nilai tinggi bagi peningkatan pendapatan
masyarakat sekitar maupun pendapatan nasional. Dengan
keanekaragaman dan keindahan yang terdapat di pulau-pulau kecil
tersebut merupakan daya tarik tersendiri dalam pengembangan
pariwisata. Oleh karena itu, pemanfaatan sumberdaya di kawasan
tersebut mestinya secara seimbang diiringi dengan upaya konservasi,
sehingga dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.
d. Ideologi. Karunia Sumber kekayaan alam kelautan dan perikanan serta
potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum secara optimal
dikelola secara seimbang untuk memenuhi kebutuah ekonomi dengan
tetap melestarikan sumberdayanya. Liberalisme perdagangan ikan
dunia maupun tuntutan asing dalam melestarikan sumberdaya kelautan
dan perikanan sebagai antisipasi dampak perubahan iklim sangat
mempengaruhi pengelolaan wilayah peisisir dan pualu-pulau kecil di
Indonesia. Disatu sisi keinginan untuk meningkatkan eksplottasi
sumberdaya untuk pemenuhan perdagangan dunia, disisi lain kewajiban
menyisihkan 10% wilayah perairan untuk konservasi juga harus
dilaksanakan.
Konservasi dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dilihat dari perspektif ideologi Pancasila masih belum sesuai
dengan nilai-nilai praksis yang tersurat dalam sila ke tiga Persatuan
Indonesia dan sila ke lima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat