Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
52
3) Ekosistem pesisir dan laut sangat rentan terhadap pemanasan
global, pada akhirnya akan berdampak pada kelompok
masyarakat rentan. Nelayan dan kaum miskin di wilayah pesisir
akan menjadi korbannya. Hingga saat ini nelayan sudah semakin
sulit menentukan kapan sebaiknya melaut karena ’’musim” ikan
semakin sulit diprediksi. Disatu sisi pembangunan konsevasi
kawasan perairan ini dituntut untuk dapat memberdayakan
masyarakat pesisir sebagai subyek pembangunan, disisi lain
masyarakat sendiri itu sendiri keberadaannya lebih signifikan
sebagai obyek pembangunan.
4) Kesadaran pelaku perikanan akan prinsip-prinsip kelestarian
lingkungan masih rendah. Rusaknya terumbu karang oleh
kegiatan penangkapan ikan dengan racun, cara penangkapan
yang melanggar ketentuan alat tangkap serta kerusakan pantai
serta mangrove, merupakan indikasi kuat rendahnya kesadaran
pelaku.
5) Kemampuan penegakan hukum di laut masih lemah, hal ini
dapat dilihat dari masih tingginya illegal fishing, jumlah kekuatan
unsur penegak hukum masih jauh dari kebutuhan, belum
terkoordinasikannya pelaksanaan penegakan hukum di laut
(masih berkerja sektoral).
6) Belum optimalnya pengelolaan kawasan konservasi perairan
untuk tujuan pemanfaatan budidaya, perikanan tangkap ramah
lingkungan, pariwisata bahari, serta pendidikan dan penelitian.
7) Lemahnya dukungan faktor-faktor penting yang kewenangannya
di luar Kewenangan pengelolaan kawasan konservasi laut,
masih terdapat dua kementerian (Kementerian Kehutanan dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan), sehingga pengelolaan
konservasi kawasan termasuk jenis ikan masih mengalami
beberapa inkonsistensi kebijakan di tingkat lapangan.
8) Masih minimnya pedoman pelaksanaan pengelolaan kawasan
konservasi yang efektif, disertai kelembagaan pengelola di
daerah yang masih lemah. Mengakibatkan pengelolaan kawasan
konservasi masih terbatas pada perencanaan dan belum
diimplementasikan secara baik di dalam praktek pengelolaan.