Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

mampu berperan sebagai stabilisator dalam rangka memelihara ketertiban
umum. Sebagai koordinator pemerintah seharusnya mampu untuk
memadukan seluruh rangkaian kegiatan dari berbagai lintas. Peran intelijen
idealnya mampu untuk melihat gejala apa yang ditimbulkan dari dampak
anarkis, seperti latar belakang mengapa orang berperilaku anarkis. Seperti
contoh terhadap perilaku masyarakat yang berperilaku anarkis karena
kebutuhan dasar dan hak-haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi
secara fisiologis. Hal ini senada dengan dengan konteks teori kebutuhan
bahwa pada dasarnya setiap orang berupaya untuk memenuhi segala
kebutuhannya. Jika individu-individu dalam ikatan kelompok tidak terpenuhi
seluruh kebutuhannya, maka terjadi kecenderungan untuk melakukan
perlawanan seperti apa yang telah dikemukakan dalam teori motivasi oleh
Abraham Maslow. Kebutuhan ini dinamakan juga kebutuhan dasar (basic
needs) yang jika tidak dipenuhi dalam keadaan yang sangat estrim yang
bersangkutan kehilangan kendali atas perilakunya sendiri karena seluruh
kapasitas manusia tersebut dikerahkan dan dipusatkan hanya untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya itu. Pada sisi yang lain kebutuhan akan rasa
penghargaan belum sepenuhnya ditangkap oleh pemerintah, dikarenakan
belum sepenuhnya aspirasi tokoh kelompok dapat terpenuhi. Konflik-konflik
kepentingan mulai muncul ketika hak dasar individu yang syarat dengan
kepentingan tidak bisa terpenuhi dengan cukup. Ketika individu dengan
individu lain mulai menunjukkan keinginan yang sama,maka peran kelompok
mempunyai andil yang cukup besar. Atas dasar kesamaan kepentingan
tersebut,mendorong suatu kelompok menuntut akan hak-haknya.

      d. Belum optimalnya penegakkan hukum terhadap kasus
      anarkisme dan radikalisme.

         Seringnya aparat penegak hukum yang memilah-milah kasus
berakibat memunculkan rasa ketidakadilan. Dilain hal justru pendekatan
hukum yang diterapkan cenderung represif dan jarang melakukan
pendekatan preventif dalam proses hukum. Disamping itu, secara kualitas
maupun kuantitas muncul keterbatasan sumberdaya manusia pelaksana.
Akibatnya, peran fungsional menurun. Antar aparat penegakan hukum tidak
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15