Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
16
8. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan erat
dengan optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap anarkhisme dan
radikalisme adalah:
a. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Bangsa Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 dijamin oleh
Negara dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum karena ini
merupakan hak azasi manusia. Pasal 6 menyatakan bahwa warga
negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk; a. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang
diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa. Warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat
dan suaranya berhak untuk mengeluarkan pikirannya secara bebas
dan memperoleh perlindungan, tetapi harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam menyampaikan
pendapatnya, warga Negara memiliki kewajiban untuk menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga keutuhan dan persatuan
dan kesatuan bangsa serta berperan aktif dalam menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Warga Negara yang dalam menyampaikan pendapatnya terdapat
unsur-unsur yang melemahkan nasionalisme masyarakat, seperti
perilaku anarkis dan radikalisme merupakan tindakan melawan
hukum, konsekuensinya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan
. Anggota masyarakat warga negara Indonesia yang majemuk
dapat membentuk organisasi kemasyarakatan atas dasar
keseragaman, suku, komunitas, profesi, agama dan kepercayaan