Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

16

8. Peraturan Perundang-Undangan
         Peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan erat

dengan optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap anarkhisme dan
radikalisme adalah:

         a. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang
              Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
              Bangsa Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 dijamin oleh

         Negara dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum karena ini
         merupakan hak azasi manusia. Pasal 6 menyatakan bahwa warga
         negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban
        dan bertanggung jawab untuk; a. menghormati hak-hak dan
        kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang
        diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan
        ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
        bangsa. Warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat
        dan suaranya berhak untuk mengeluarkan pikirannya secara bebas
        dan memperoleh perlindungan, tetapi harus sesuai dengan peraturan
        dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam menyampaikan
        pendapatnya, warga Negara memiliki kewajiban untuk menghormati
        hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga keutuhan dan persatuan
        dan kesatuan bangsa serta berperan aktif dalam menjaga dan
        menghormati keamanan dan ketertiban umum.

             Warga Negara yang dalam menyampaikan pendapatnya terdapat
        unsur-unsur yang melemahkan nasionalisme masyarakat, seperti
       perilaku anarkis dan radikalisme merupakan tindakan melawan
       hukum, konsekuensinya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

       b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi
            Kemasyarakatan

     . Anggota masyarakat warga negara Indonesia yang majemuk
       dapat membentuk organisasi kemasyarakatan atas dasar
       keseragaman, suku, komunitas, profesi, agama dan kepercayaan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9