Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
17
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menetapkan program-
programnya yang dirumuskan secara jelas dan realistis sesuai dalam
rangka mencapai tujuan organisasinya. Organisasi kemasyarakatan
tersebut dijamin oleh UU dalam konteks menjunjung tinggi Pancasila
dan UUD NRI 1945 dengan memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan pribadi dan golongan. Proses pembinaan organisasi
kemasyarakatan ini diawasi oleh Mendagri, Gubernur, Bupati, dan
atau Walikota, guna memperoleh arah dan tujuan dari organisasi
kemasyarakatan dan dalam rangka meningkatkan daya guna dari
pendirian organisasi tersebut.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Penanganan Konflik Sosial
Perilaku anarkis bisa terjadi dan berakibat munculnya konflik
sosial yang berkepanjangan. Jika permasalahan tersebut tidak segera
diselesaikan, maka akan menimbulkan dampak dan bahaya yang
lebih besar dan lebih luas yang pada akhirnya membahayakan pada
stabilitas politik dan kebijakan pemerintahan, sehingga melemahkan
sendi Tannas. Konflik-konflik yang tidak segera ditanggulangi
memberikan pengaruh pada tingkat keamanan berskala nasional. Hal
yang lebih ekstrim, kemunculan perilaku anarkisme bisa jadi
berdampak terhadap munculnya gerakan radikalisme yang
mengancam keutuhan bangsa. Negara mempunyai kewajiban untuk
berupaya menciptakan suasana yang aman, tertib, tenteram, damai
dengan penuh kesejahteraan sebagai wujud pemenuhan hak setiap
orang atas jaminan perlindungan agama, ras, pribadi, keluarga dan
martabatnya. Oleh karena itu dipandang perlu upaya penanganan
konflik secara menyeluruh dengan didasari ketentuan undang-undang
yang mengaturnya.