Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
21
sebagai representasi masyarakat untuk menjalakan aturan yang telah
disepakati oleh negara dan masyarakat dalam menjaga dan menjamin
keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menangani
masalah anarkisme dan radikalisme Negara diberikan kekuasaan
untuk penggunaan kekerasan secara sah dan memiliki kekuatan yang
bersifat memaksa, yang diatur dalam perundang-undangan, terhadap
individu atau kelompok yang menganggu keamanan dan ketertiban
umum, maka teori ini dapat dipakai dalam mengatasi anarkisme dan
radikalisme di Indonesia.
c. Teori Transformasi Konflik
Teori transformasi konflik berasumsi bahwa konflik disebabkan
oleh masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang muncul sebagai
masalah sosial, budaya dan ekonomi. Sasaran dari teori ini adalah
mengubah struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan
ketidaksetaraan dan ketidakadilan termasuk kesenjangan ekonomi,
meningkatkan jalinan hubungan dan sikap jangka panjang di antar
pihak yang berkonflik, mengembangkan proses dan sistem untuk
mempromosikan pemberdayaan, keadilan, perdamaian,
pengampunan, rekonsiliasi, serta pengakuan. Fisher dkk (2001:7)
menggunakan istilah transformasi konflik secara lebih umum dalam
menggambarkan situasi secara keseluruhan. Cakupannya adalah :
1) Pencegahan Konflik, bertujuan untuk mencegah timbulnya
konflik yang keras.
2) Penyelesaian Konflik, bertujuan untuk mengakhiri perilaku
kekerasan melalui persetujuan damai.
3) Pengelolaan Konflik, bertujuan untuk membatasi dan
menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan
perilaku positif bagi pihak-pihak yang terlibat.
4) Resolusi Konflik, menangani sebab-sebab konflik dan
berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan
lama diantara kelompok-kelompok yang bermusuhan.
5) Transformasi Konflik, mengatasi sumber-sumber konflik sosial
dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan