Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

18

 d. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak AsasĀ»
       Manusia
       UU ini dibuat mendasari kepentingan hak dasar atau hak asasi

 manusia yang secara kodrati telah melekat pada diri manusia itu
 sendiri. UU ini juga mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
 manusia dan kebebasan dasar manusia HAM yang harus dilindungi,
 dihormati, dan tidak boleh diabaikan, diambil paksa, atau pun diinjak-
 injak oleh orang lain. Isu HAM berpengaruh pada kinerja para
 penegak hukum dalam menindak setiap orang atau masyarakat yang
 akan menyampaikan pendapatnya. Kita ketahui bahwa penyampaian
 pendapat merupakan bagian dari HAM, baik itu secara individu atau
dalam kelompok organisasi. Hal yang paling seringkali terjadi dalam
 penyampaian pendapat ditemukan kejadian yang melanggar aturan,
mengganggu ketertiban umum, merusak kestabilitasan nasional, yang
dapat menurunkan rasa nasionalisme.

e. Undang-Undang RI No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen
      Negara
      Perkembangan zaman dan kondisi lingstra berpengaruh terhadap

negara untuk menjalankan dan mewujudkan tujuan nasional. Dampak
pengaruh tersebut harus senantiasa diantisipasi dan mampu
diprediksi dengan peningkatan kewaspadaan melalui peran intelijen.
Peran intelijen yang selama ini belum tergambar terkait dengan peran
dan fungsinya, melalui UU No 17/2011 bisa menjadi jelas batasan
tugas dari aspek legalisasi hukum. UU ini sebagai langkah antisipatif
deteksi dini dan peringatan dini dalam mendukung upaya menangkal
segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan
keutuhan NKRI. Tindakan intelijen dalam lingkup kewaspadaan
dilakukan melalui penguatan kerja sama dan solidnya koordinasi
antara masyarakat dan aparatur pemerintah khususnya badan
intelijen negara sebagai upaya untuk meredam segala ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan yang ada dengan eksistensi
kewaspadaan peran intelijen preventif.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11