Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

19

          f. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
                Republik Indonesia
                Undang-undang ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh

          pemerintah kepada peran Kepolisian Republik Indonesia dalam
          rangka menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
          umum, dengan menciptakan suatu kondisi dinamis di lingkungan
          masyarakat, membina ketenteraman, mengembangkan potensi dan
          kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan
          menanggulangi segala macam bentuk tantangan, ancaman,
          hambatan dan gangguan hingga proses penyelenggaraan
          pembangunan nasional tidak terhambat dan dapat terwujudkan.

               Tugas dan wewenang Polri seperti yang terangkum dalam pasal
          13 ayat a, b, dan c menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik
          Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga kestabilitasan
          nasional, keamanan serta ketertiban masyarakat, dan tentunya
          didukung oleh kerjasama dengan masyarakat yang memiliki tingkat
          kesadaran akan pentingnya lingkungan yang tertib dan aman.

         g. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
               Pemerintahan Daerah
               Dalam Pasal 22 huruf a Pemerintah menyelenggarakan otonomi

         daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
         persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara
         Kesatuan Republik Indonesia.20 Pemerintah daerah sebagai
         penyelenggara pemerintahan didaerah berkewajiban dalam menjaga
         efisiensi dan efektifitas segala kegiatan yang terjadi dalam ruang
         lingkup dan kekuasaan didaerahnya, dengan lebih memperhatikan
         aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah
         daerah, dan antara pemerintah dengan masyarakat daerah tersebut,
         dimana Pemda menjadi jembatan penghubung antara masyarakat
         dengan pemerintah pusat dalam menyampaikan dan menyalurkan
         aspirasi mereka.

20 Undang - undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah , Fokus Media
   2011
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12