Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
19
f. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Republik Indonesia
Undang-undang ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah kepada peran Kepolisian Republik Indonesia dalam
rangka menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
umum, dengan menciptakan suatu kondisi dinamis di lingkungan
masyarakat, membina ketenteraman, mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan
menanggulangi segala macam bentuk tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan hingga proses penyelenggaraan
pembangunan nasional tidak terhambat dan dapat terwujudkan.
Tugas dan wewenang Polri seperti yang terangkum dalam pasal
13 ayat a, b, dan c menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik
Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga kestabilitasan
nasional, keamanan serta ketertiban masyarakat, dan tentunya
didukung oleh kerjasama dengan masyarakat yang memiliki tingkat
kesadaran akan pentingnya lingkungan yang tertib dan aman.
g. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Dalam Pasal 22 huruf a Pemerintah menyelenggarakan otonomi
daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.20 Pemerintah daerah sebagai
penyelenggara pemerintahan didaerah berkewajiban dalam menjaga
efisiensi dan efektifitas segala kegiatan yang terjadi dalam ruang
lingkup dan kekuasaan didaerahnya, dengan lebih memperhatikan
aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah
daerah, dan antara pemerintah dengan masyarakat daerah tersebut,
dimana Pemda menjadi jembatan penghubung antara masyarakat
dengan pemerintah pusat dalam menyampaikan dan menyalurkan
aspirasi mereka.
20 Undang - undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah , Fokus Media
2011