Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

4

 bertindak kelompok mereka. Karena menunggu kesadaran pemerintah atau
 pihak terkait tidak ada langkah-langkah perubahan yang signifikan sesuai
 harapan mereka maka melakukan tindakan yang diluar kewajaran dengan
 segala cara yang penting sistem yang ada harus diganti dengan sistem
 mereka, yaitu menggunakan kekerasan, pengrusakan, pembakaran,
 penganiayaan, pembunuhan. Sebagaimana tercatat dalam pendataan di
 Mabes Polri sepanjang tahun 2011 telah terjadi penyerangan terhadap 21
 Gereja dan 18 Masjid Ahmadiyah termasuk juga fasilitas pengikut
Ahmadiyah yang menimbulkan kerugian korban luka dan kerusakan
bangunan Gereja serta Masjid maupun rumah.

           Bila dicermati, ada kesamaan anarkisme dan radikalisme dalam
mencapai tujuan dengan menggunakan kekerasan sebagai salah satu cara
yang dinggap paling efektif dan efisien, namun ada juga perbedaan yang
menonjol yaitu bahwa penganut anarkisme menganggap pemerintah atau
aturan dianggap tidak ada maka semua aturan hukum tidak perlu ditaati,
kemudian kalau ada masalah mengambil langkah-langkah sendiri yang
diyakini paling benar dan paling efektif tanpa ada keinginan mengganti
sistem pemerintahan yang ada hanya mengabaikan keberadaannya.
Sedangkan penganut radikalisme disamping tidak menganggap adanya
pemerintah dan hukum yang berlaku, tapi ada juga keinginan untuk
mengganti sistem pemerintah yang ada dengan ide dan sistem mereka yang
dianggap paling, baik, efektif dan tepat untuk dipedomani dan dilaksanakan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Walau begitu,
untuk kepentingan penulisan taskap ini, maka pemahaman terhadap
pengertian anarkhisme maupun radikalisme adalah pemahaman yang
mencoba menyoroti cara-cara sekelompok masyarakat yang mencoba
menyalurkan ide-ide atau aspirasinya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang cenderung memilih cara-cara kekerasan dan memaksakan
kehendak, secara inkonstitusional, berlatar belakang atau motivasi ideologi,
politik, ekonomi, maupun agama atau keyakinan. Kondisi seperti ini yang
perlu diwaspadai dengan konsep kewaspadaan nasional, suatu konsep yang
sangat menekankan internalisasi nasionalisme dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9