Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
5
Berkaitan dengan nasionalisme itu, para pendiri bangsa kita telah
mewariskan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, meliputi
Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945),
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Ke empat pilar itu secara substansi dapat ditemukan dalam
pembukaan UUD NRI 1945 yang ditempatkan sebagai hukum dasar Negara
Republik Indonesia. Hukum dasar yang dimaksud adalah hukum tertulis
maupun tidak tertulis. Yang dikatakan hukum tidak tertulis berkaitan erat
dengan norma-norma yang banyak mengatur tentang etika dan moral. Nilai-
nilai moral spiritual akan banyak ditemukan dalam nilai-nilai empat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara, selain nilai intelektualnya. Kehidupan
nasional Indonesia tidak hanya diatur oleh hukum formal atau hukum tertulis
semata, namun hukum tidak tertulis yang dikatakan norma yang
mengandung nilai-nilai luhur moral spiritual yang berguna bagi kehidupan
manusia yang beradab. Kualitas nasionalisme sangat berkaitan dengan
kualitas dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap
kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Semakin tinggi kualitas
nasionalisme suatu bangsa, semakin tinggi juga jaminan kelangsungan hidup
bangsa itu. Tingginya kualitas nasionalisme suatu bangsa sangat
berpengaruh terhadap kepeduliannya menghadapi berbagai bentuk ancaman
melalui deteksi dini, peringatan dini, cegah awal, tangkal awal dan tanggap
awalnya menghadapi ancaman. Itulah sejatinya substansi dari kewaspadaan
nasional, yang dalam tulisan atau taskap ini akan lebih memfokuskan kepada
kewaspadaan nasional terhadap ancaman anarkhisme dan radikalisme, yang
membawa pengaruh terhadap stabilitas politik dan ketahanan nasional
Indonesia. *
Berdasarkan pada uraian di atas, maka yang menjadi pokok
persoalannya adalah: bagaimana mengoptimalisasi kewaspadaan nasional
terhadap anarkhisme dan radikalisme guna stabilitas politik dalam rangka
ketahanan nasional ?