Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

78

adalah memberikan arah kebijakan, dan menampung serta
merealisasikan kebijakan terkait dengan upaya optimalisasi
kewaspadaan terhadap anarkisme dan radikalisme untuk stabilitas
politik.

         Subyek infra struktur, yaitu suatu kelompok pendukung dalam
mengoptimalkan kewaspadaan nasional yang terdiri dari Parpol,
Golongan Kepentingan, Alat komunikasi politik (Media elektronik, mass
media dll), Golongan Penekan (LSM, Organisasi sosial keagamaan,
Organisasi kepemudaan, Organisasi pembela hukum dan HAM) maupun
Tokoh-tokoh Politik.

         Subyek Sub Struktur, yang terdiri dari tokoh agama, adat,
pemuda, dan tokoh masyarakat serta komponen masyarakat secara luas
memiliki peran yang sangat besar dalam ikut serta mewujudkan
kewaspadaan nasional terhadap masalah anarkisme dan radikalisme
baik upaya pencegahan, penyelesaian konflik masyarakat dan dalam
menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun damai penuh dengan
persaudaraan.

2) Obyek
         Komponen yang bertindak selaku obyek adalah beberapa tingkat

kementerian ataupun yang sejajar dengan tingkat kementerian yang
terkait,antara lain Kemenpolhukam, Kemenko Kesra, Kemendagri, Polri,
TNI, Kementerian Agama, Kemendiknas, Kementerian Pertahanan,
Kemen Kominfo, Aparat Penegak Hukum, Kementerian PAN dan RB,
Badan Intelijen Negara, Elit Politik, Tokoh Agama, Komnas HAM, Tokoh
Pemuda, Maupun Tokoh Adat, serta perundang - undangan terkait.

3) Metode
         Metode merupakan cara sistematik yang digunakan untuk

mencapai tujuan. Terkait dengan hal tersebut, relevansinya bahwa
metode adalah pilihan agar cara yang menyangkut tentang kebijakan,
strategi dan upaya yang telah dipertimbangkan dan disusun dapat
dilaksanakan untuk kemudian diaplikasikan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya kebijakan, strategi, dan upaya
   11   12   13   14   15   16   17   18