Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

75

        Maraknya masalah anarkisme dan radikalisme dilndonesia
tidak lepas dari lemahnya tingkat kewaspadaan masyarakat,
sehingga diperlukan peningkatan kewaspadaan masyarakat
terhadap perilaku anarkisme dan radikalisme melalui berbagai
upaya inti seperti kesamaan persepsi dan pola tindak,
pemberdayaan tokoh agama dan elemen masyarakat,
pembangunan sistem keamanan, pelatihan manajerial pemerintah
dalam penanganan anarkis serta pemahaman wawasan
kebangsaan.

         Sikap kewaspadaan merupakan upaya pencegahan yang
lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan yang nyaman (soft
approach) atau pendekatan secara lunak, dilakukan proaktif,
masuk secara fleksible, tepat sasaran sehingga potensi anarkisme
dan radikalisme dapat diketahui dan dicegah. Tindakan
pencegahan yang dilakukan dilingkungan masyarakat setempat
disesuaikan dengan peran serta juga tingkat kemampuannya
Sementara dalam hal penanggulangan maupun penindakan,
pendekatan secara keras (hard approach) hanya dilakukan oleh
Pemerintah demi penegakan kewibawaan hukum.

         Pemerintah dalam menyikapi perilaku anarkisme dan
radikalisme harus sangat hati-hati, terencana, sistemik dan
terkoordinasi dengan baik, serta didukung oleh sarana peraturan
perundangan yang memayungi masyarakat Indonesia agar
mendapatkan kepastian dalam hukum terkait kegiatan perilaku
anarkisme dan radikalisme baik dari sudut pandang pelaku atau
pun korban. Sikap kewaspadaan nasional masyarakat terhadap
timbulnya perilaku anarkisme dan radikalisme harus dibangun
sejak dini untuk dapat mengantisipasi timbulnya gejolak-gejolak,
dan budaya perilaku anarkisme dan radikalisme. Pemerintah dan
masyarakat harus bercermin pada pengalaman yang telah terjadi
pada tahun-tahun sebelumnya dan atau pada kejadian luar negeri,
dimana tindakan anarkisme dan radikalisme dapat meruntuhkan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18