Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
76
system ketahanan nasional yang telah dibangun oleh para
pendahulu kita.
3) Strategi-3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menangani
anarkisme dan radikalisme.
Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan optimalisasi
penanganan anarkisme dan radikalisme, sebagai bagian yang
vital dari program-program yang dijalankannya melalui kebijakan
strategis yang dijalankan oleh komponen pemerintahan sehingga
mampu menjamin kelancaran kehidupan masyarakat dari
pengaruh ancaman dan dampak konflik sosial berupa tindakan
anarkisme dan radikalisme. Intinya adalah mengoptimalkan peran
pemerintah melalui upaya bersinergi untuk menangani kasus
anarkisme dan radikalisme dengan berbagai macam upaya. Peran
pemerintah dengan kebijakan strategisnya diwujudkan melalui
mekanisme perencanaan, kerangka regulatif dan praktek
pelaksanaan berbagai aturan dengan mengedepankan
kompetensi peran komponen pemerintahan itu sendiri. Hal ini
dilakukan untuk terciptanya suatu sistem harmonisasi kehidupan
bermasyarakat yang tidak memberikan celah atau peluang bagi
para pelaku kegiatan anarkisme dan radikalisme di Indonesia.
Peran tersebut dapat direalisasikan melalui revisi UU, proses
pengawasan sumber daya aparatur dan evaluasi berkelanjutan,
kesiapsiagaan aparat, peningkatan kemampuan pengamanan
swakarsa mandiri, sosialisasi hukum dan UU serta kualitas sistem
manajemen pemerintahan yang baik. Dalam rangka
mewujudkannya, perlu sinergitas antar kelembagaan dan instansi
dilingkungan pemerintah dalam menangani tindakan anarkis dan
radikalisme agar secara dini tindakan tersebut cepat diketahui
gejalanya untuk diberikan tindakan yang tepat sehingga tidak
berkembang lebih luas.