Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

76

     system ketahanan nasional yang telah dibangun oleh para
     pendahulu kita.

3) Strategi-3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menangani
     anarkisme dan radikalisme.
             Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan optimalisasi
     penanganan anarkisme dan radikalisme, sebagai bagian yang
     vital dari program-program yang dijalankannya melalui kebijakan
     strategis yang dijalankan oleh komponen pemerintahan sehingga
     mampu menjamin kelancaran kehidupan masyarakat dari
     pengaruh ancaman dan dampak konflik sosial berupa tindakan
     anarkisme dan radikalisme. Intinya adalah mengoptimalkan peran
     pemerintah melalui upaya bersinergi untuk menangani kasus
     anarkisme dan radikalisme dengan berbagai macam upaya. Peran
     pemerintah dengan kebijakan strategisnya diwujudkan melalui
     mekanisme perencanaan, kerangka regulatif dan praktek
     pelaksanaan berbagai aturan dengan mengedepankan
     kompetensi peran komponen pemerintahan itu sendiri. Hal ini
     dilakukan untuk terciptanya suatu sistem harmonisasi kehidupan
     bermasyarakat yang tidak memberikan celah atau peluang bagi
     para pelaku kegiatan anarkisme dan radikalisme di Indonesia.
     Peran tersebut dapat direalisasikan melalui revisi UU, proses
     pengawasan sumber daya aparatur dan evaluasi berkelanjutan,
     kesiapsiagaan aparat, peningkatan kemampuan pengamanan
     swakarsa mandiri, sosialisasi hukum dan UU serta kualitas sistem
     manajemen pemerintahan yang baik. Dalam rangka
     mewujudkannya, perlu sinergitas antar kelembagaan dan instansi
     dilingkungan pemerintah dalam menangani tindakan anarkis dan
     radikalisme agar secara dini tindakan tersebut cepat diketahui
     gejalanya untuk diberikan tindakan yang tepat sehingga tidak
     berkembang lebih luas.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18