Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

77

   4) Startegi-4. Mengoptimalkan penegakan hukum terhadap kasus
        anarkisme dan radikalisme.
             Pemerintah dengan sumberdaya aparaturnya melakukan
         optimalisasi dalam prosesi penegakan hukum melalui peran
         aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran
        terhadap kejahatan anarkisme dan radikalisme. Dalam rangka
         mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu upaya terkait dengan
         penegakan hukum dengan menerapkan langkah singkronisasi dan
         regulasi aturan perundangan, peningkatan sumberdaya aparatur
         pemerintah, optimalisasi sarana-prsarana dan penganggaran,
         kerjasama antar aparat serta konsistensi dan konsekuensi
         penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum
         masyarakat.
             Kemampuan penegak hukum juga dilakukan melalui
         pendekatan-pendekatan normatif yuridis dan legal-formal yang
         berorientasi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
         Memberikan jaminan keamanan, rasa kedamaian kepada seluruh
         masyarakat Indonesia dari ancaman tindakan anarkisme dan
         radikalisme. Perlu upaya pencegahan terhadap gejala anarkisme
         dan radikalisme untuk diredam secara dini dengan konsistensi
         pada pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang terkait
         dengan sanksi tindakan anarkisme dan radikalisme.

b. Sasaran
    Pada proses pelaksanaannya, strategi yang telah dipilih dan

ditetapkan dipandang perlu merumuskan sasaran dengan
memperhatikan subyek, obyek dan metode sebagai berikut:

1) Subyek
         Bertindak selaku subyek dalam mengoptimalkan kewaspadaan

nasional terhadap anarkisme dan radikalisme adalah Supra Struktur,
Infra struktur dan sub struktur. Pada komponen subyek Supra Struktur
sebagai pelaku pengambil keputusan terdiri dari lembaga-lembaga tinggi
negara, yaitu Presiden, DPR, BPK, MA, MK. Peran dari supra struktur
   10   11   12   13   14   15   16   17   18