Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
77
4) Startegi-4. Mengoptimalkan penegakan hukum terhadap kasus
anarkisme dan radikalisme.
Pemerintah dengan sumberdaya aparaturnya melakukan
optimalisasi dalam prosesi penegakan hukum melalui peran
aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran
terhadap kejahatan anarkisme dan radikalisme. Dalam rangka
mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu upaya terkait dengan
penegakan hukum dengan menerapkan langkah singkronisasi dan
regulasi aturan perundangan, peningkatan sumberdaya aparatur
pemerintah, optimalisasi sarana-prsarana dan penganggaran,
kerjasama antar aparat serta konsistensi dan konsekuensi
penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat.
Kemampuan penegak hukum juga dilakukan melalui
pendekatan-pendekatan normatif yuridis dan legal-formal yang
berorientasi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Memberikan jaminan keamanan, rasa kedamaian kepada seluruh
masyarakat Indonesia dari ancaman tindakan anarkisme dan
radikalisme. Perlu upaya pencegahan terhadap gejala anarkisme
dan radikalisme untuk diredam secara dini dengan konsistensi
pada pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan sanksi tindakan anarkisme dan radikalisme.
b. Sasaran
Pada proses pelaksanaannya, strategi yang telah dipilih dan
ditetapkan dipandang perlu merumuskan sasaran dengan
memperhatikan subyek, obyek dan metode sebagai berikut:
1) Subyek
Bertindak selaku subyek dalam mengoptimalkan kewaspadaan
nasional terhadap anarkisme dan radikalisme adalah Supra Struktur,
Infra struktur dan sub struktur. Pada komponen subyek Supra Struktur
sebagai pelaku pengambil keputusan terdiri dari lembaga-lembaga tinggi
negara, yaitu Presiden, DPR, BPK, MA, MK. Peran dari supra struktur