Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

84

          5) Kementerian Pekerjaan Umum, dengan Kementerian
          Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian
          Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Bappenas serta
          institusi terkait lainnya yang memiliki kapasitas dan
          kompetensi termasuk Pemda, melaksanakan inventansasi,
          komunikasi, dan koordinasi, guna pengimplementasian
          pembangunan infrastruktur yang selain ditujukan untuk
          memperkuat struktur daya mampu wilayah, namun yang
          utama ditujukan untuk menstimulasi elemen kekuatan lokal
          agar bergairah dan terdorong mengembangkan hasil
          pembangunan tersebut secara mandiri sebagai rangkaiannya,
         antara lain melalui peningkatan kerjasama pengembangan
          infrastruktur dasar di kawasan perbatasan dengan
          mengikutkan peran dunia usaha/swasta dan masyarakat,
         seperti pengembangan dan pemeliharaan terminal darat dan
         lapangan udara perintis ; yang didukung dengan
         pengembangan pembangunan jaringan listrik ; jaringan
         telekomunikasi ; serta jaringan air bersih, drainase, irigasi
         serta fasilitas umum dan sosial lainnya, yang dilaksanakan
         secara selaras. Contohnya, pelaksanaan pembangunan
         jaringan telekomunikasi serta jaringan listrik yang dilakukan
         secara terpadu dengan pembangunan jaringan jalan dan
         jembatan sehingga dapat diperoleh efisiensi dari segi
         pendanaan (investasi), waktu, serta keterkaitan dalam
         kegunaannya.

d. Upaya untuk merealisasi Strategi-4. Mewujudkan
penguatan penegakan hukum, dilaksanakan antara lain dengan
upaya sebagai berikut:

         1) Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian
         Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Pembangunan
         Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, bersama DPR
   11   12   13   14   15   16   17