Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
84
5) Kementerian Pekerjaan Umum, dengan Kementerian
Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Bappenas serta
institusi terkait lainnya yang memiliki kapasitas dan
kompetensi termasuk Pemda, melaksanakan inventansasi,
komunikasi, dan koordinasi, guna pengimplementasian
pembangunan infrastruktur yang selain ditujukan untuk
memperkuat struktur daya mampu wilayah, namun yang
utama ditujukan untuk menstimulasi elemen kekuatan lokal
agar bergairah dan terdorong mengembangkan hasil
pembangunan tersebut secara mandiri sebagai rangkaiannya,
antara lain melalui peningkatan kerjasama pengembangan
infrastruktur dasar di kawasan perbatasan dengan
mengikutkan peran dunia usaha/swasta dan masyarakat,
seperti pengembangan dan pemeliharaan terminal darat dan
lapangan udara perintis ; yang didukung dengan
pengembangan pembangunan jaringan listrik ; jaringan
telekomunikasi ; serta jaringan air bersih, drainase, irigasi
serta fasilitas umum dan sosial lainnya, yang dilaksanakan
secara selaras. Contohnya, pelaksanaan pembangunan
jaringan telekomunikasi serta jaringan listrik yang dilakukan
secara terpadu dengan pembangunan jaringan jalan dan
jembatan sehingga dapat diperoleh efisiensi dari segi
pendanaan (investasi), waktu, serta keterkaitan dalam
kegunaannya.
d. Upaya untuk merealisasi Strategi-4. Mewujudkan
penguatan penegakan hukum, dilaksanakan antara lain dengan
upaya sebagai berikut:
1) Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian
Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, bersama DPR