Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

83

 kurang jelasnya tugas pokok dan fungsi dari lembaga-
 lembaga, masih perlu dilakukan pembenahan melalui
 restruktunsasi dan refungsionalisasi.

 4) Kementerian Pekerjaan Umum, dengan Kementerian
 Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian
 Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian
 Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan,
 Bappenas serta institusi terkait lainnya yang memiliki
 kapasitas dan kompetensi melaksanakan inventarisasi,
 pengkajian, sosialisasi komunikasi, dan koordinasi, guna
 pengimplementasian manajemen resiko yang efektif, serta
 peningkatan kualitas pengelolaan data dan sistem informasi.
 Kelemahan pada aspek-aspek tersebut merupakan salah satu
faktor utama dari terjadinya pemborosan atau in-efisiensi
dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di tengah
keterbatasan ketersediaan anggaran, yang menjadikan
efektifrtasnya pun menjadi rendah. Salah satu contohnya
yaitu pelaksanaan pembangunan jalan tol Semarang-Solo
yang menjadi berlarut-larut penyelesaiannya dan membebani
dari segi anggaran, akibat struktur tanah pada salah satu
lokasi bentangan jalan tol yang sangat labil dan
menyebabkan keretakan setiap konstruksinya selesai
dibangun. Biaya perbaikan yang dilakukan secara berulang,
serta penundaan waktu penyelesaian tol berkenaan dengan
operasionalnya yang berkepanjangan, secara nyata sangat
membebani dari segi anggaran. Meski pembiayaan jalan tol
tersebut dilakukan secara bekerja sama dengan swasta,
namun pada kerugian tersebut tetap membebani anggaran
pemerintah dan pada gilirannya akan pula membebani
masyarakat (pengguna) karena resiko kerugian yang terjadi
dikonversikan ke tarif tol.
   10   11   12   13   14   15   16   17