Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

 2) Kementerian Pekerjaan Umum, dengan Kementerian
 Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian
 Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas,
 bersama DPR, serta institusi terkait lainnya termasuk Pemda
 melaksanakan inventarisasi, evaluasi, pengkajian dan
 koordinasi, dengan melibatkan partisipasi publik, guna
 melakukan revisi atau pembenahan terhadap berbagai
 peraturan perundangan yang terkait dengan pembangunan
 infrastruktur untuk penyempurnaan dan sinkronisasinya,
termasuk penyusunan peraturan perundangan baru sesuai
kebutuhan, agar dapat memperkuat payung hukum sekaligus
memberikan adanya suatu kepastian hukum bagi para pihak
yang berkompeten berkenaan dengan penyelenggaraan
pembangunan infrastruktur yang sangat berkorelasi dengan
beragam kegiatan pada pelaksanaan pembangunan di
wilayah. Penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan
tersebut pelaksanaannya dilakukan secara transparan, serta
dengan sebanyak mungkin menampung aspirasi publik
seperti melalui seminar, loka karya atau workshop, serta
keselarasan dengan ketentuan perundangan lain yang terkait.
Pelaksanaan legislasi atau regulasi kembali tersebut juga
dimaksudkan untuk mengembangkan iklim investasi yang
menarik, karena karakteristik proyek pembangunan
infrastruktur apalagi pada sektor tertentu membutuhkan biaya
besar, teknologi tinggi, waktu yang lama sebelum beroperasi
dengan beban pembiayaan yang berat dalam tahap
konstruksinya, sehingga situasinya akan menurunkan minat
investor manakala dihadapkan lagi dengan kendala regulasi,
prosedur dll yang tidak hanya dapat memakan waktu namun
juga "biaya".

3) Kementerian Pekerjaan Umum, dengan Kementerian
Keuangan, Bappenas, Kementerian Negara Pembangunan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17