Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

 Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
 Hukum dan HAM serta institusi terkait lainnya yang memiliki
 kapasitas dan kompetensi melaksanakan inventarisasi,
 evaluasi, sosialisasi, komunikasi dan koordinasi, guna
 pengimplementasian adanya pemberian insentif secara
 memadai kepada pelaku usaha (swasta) yang berminat
 melakukan investasi dalam pembangunan infrastruktur
 bernilai strategis, untuk menggairahkan dan mendorong minat
 para pelaku usaha untuk terlibat dalam proyek pembangunan
 infrastruktur yang diprogramkan. Sebab dalam realitasnya,
 pembiayaan pemerintah dalam rangka pembangunan
infrastruktur dari tahun ke tahun relatif sama atau hanya
sedikit sekali peningkatannya secara nominal, namun dari
segi nilainya serta kebutuhan yang harus dipenuhi
kemampuan pembiayaan pemerintah mengalami penurunan.
Hal lain yang juga menjadi prioritas, dalam upaya ini adalah
mewujudkan kejelasan serta ketegasan menyangkut hak dan
kewajiban antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Karena
otonomi daerah yang semangatnya ditujukan untuk lebih
mendekatkan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat
lokal melalui penyelenggaraannya yang lebih dominan oleh
Pemerintah Daerah, namun dalam realitasnya pemerintahan
di daerah (terutama daerah-daerah pemekaran) masih ada
ketergantungan yang besar kepada Pemerintah Pusat.
Belum sinkronnya pelaksanaan pembagian wewenang dari
pusat ke daerah, pemerintah dan swasta, serta sektor dan
regional, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur di
wilayahnya, sering menimbulkan kerancuan menyangkut hak
dan kewajiban akibat adanya beragam penafsiran, yang
dijadikan oleh Pemerintah Daerah untuk "menuntut’ kepada
Pemerintah Pusat. Keberadaan Badan Pengatur/Pengawas
yang masih belum berfungsi efektif, bahkan pada sejumlah
bidang masih belum terbentuk, adanya overlapping dan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17