Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

60

berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yang dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan memerhatikan analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Hal ini dimaksudkan agar
generasi mendatang dapat pula menikmati kualitas dan kuantitas sumber
daya alam sebagai-mana yang kita nikmati sekarang, sehingga kita tidak
mewariskan kerusakan dan pencemaran kepada generasi penerus.

          Dasar hukum pelaksanaan pembangunan nasional berwawasan
lingkungan telah diamanatkan dalam pasal 28 H UUD NRI 1945, antara lain
menyebutkan, (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin,
bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat,
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini artinya bahwa
penyelenggara negara dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
harus tetap memperhatikan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi
seluruh rakyat Indonesia agar fungsi lingkungan sebagai penyangga
kehidupan dinikmati secara optimal Untuk menindak lanjuti amanat
tersebut, maka Pemerintah dalam melaksanakan setiap tahapan
penyelenggaraan nasional harus memperhatikan kelestarian lingkungan
dengan menerbitkan RPJMN yaitu 2010 - 2014 dan membuat berbagai
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata kelola lingkungan
dalam penyelenggaraan nasional pembangunan nasional, salah satu
diantaranya adalah terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan
yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang
berbunyi: “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.”
Makna yang tersirat dari isi pasal tersebut adalah berikut ini : Setiap
kegiatan pembangunan pada dasarnya berpotensi menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan hidup yang perlu diperkirakan pada
perencanaan awal, sehingga sejak dini dapat diambil langkah pencegahan,
penanggulangan dampak negatif, serta mengembangkan dampak positif
dari kegiatan tersebut; Analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana
kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup; dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9