Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

62

 menerapkan instrumen lingkungan hidup; h) memfasilitasi penyelesaian
 sengketa; melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan
dan peraturan perundangundangan; i) melaksanakan standar pelayanan
minimal; j) melaksanakan kebijakan mengenai cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hokum adat
yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada
tingkat kabupaten/kota; k) mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
kabupaten/kota; I) mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem
informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; m) memberikan
pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; n) menerbitkan izin
lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan o) melakukan penegakan
hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.

          Ketentuan-ketentuan perundang-undangan di atas menunjukkan
bahwa sikap waspada Pemerintah dalam mendeteksi dan mengantisipasi
secara dini terhadap berbagai potensi ancaman pemanasan global dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional telah seusai dengan amanat
UUD NRI 1945 dengan mengambil langkah-langkah strategis salah satu
diantaranya adalah dengan menyiapkan payung hukum yang kuat untuk
memberikan jaminan konstitusional bagi setiap warga negara mendapatkan
perlindungan dalam memperoleh lingkungan yang layah dan sehat dalam
menjalankan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

          Sinkronisasi yang saling mendukung antar peraturan perundang­
undangan dan kebijakan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam
pengelolaan serta pemanfaatan sumberdaya alam dan tata kelola
lingkungan diharapkan akan meningkatkan kewaspadaan nasional
terhadap pemanasan global sehingga dapat mereduksi berbagai bentuk
dampak bencana yang ditimbulkannya seperti banjir dan kekeringan yang
dapat mengancam mata rantai sistem ketahanan nasional mulai dari aspek
ketersediaan, distribusi hingga konsumsi produk pangan sampai ketangan
konsumen yang membutuhkannya dengan harga yang terjangkau,
kuantitas dan kualitas yang tercukupi dan terjamin.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11