Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

61

Pembangunan diharapkan terselenggara secara bijaksana agar mutu
kehidupan dapat dijaga secara berkesinambungan sehingga keserasian
hubungan antar berbagai kegiatan perlu dijaga.

          Disamping itu Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa
Peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup diantaranya
undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, peraturan
pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan, peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang
pengendalian pencemaran udara, peraturan pemerintah nomor 82 tahun
2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
dan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,
dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

          Pada era otonomi daerah saat ini, dalam menyelenggarakan
pembangunan nasional di daerah, berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk melakukan pengendalian pencemaran dan atau
kerusakan lingkundan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan
dan pemulihan (pasal 13), memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan
hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
setiap penyusunan peraturan daerah dan ketentuan kebijakan lainnya
(pasal 44), mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiaya
kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program
pembangunan yang berwawasan lingkungan (pasal 45), dan alokasi untuk
pemulihan lingkungan hidup yang telah tercemar dan atau rusak, pada
pasal 63 ayat 3 menyebutkan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/ kota bertugas dan berwenang
untuk : a) menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota; b) menetapkan
dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota; c) menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota; d)
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e) menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas
rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota; f) mengembangkan dan
melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g) mengembangkan dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10