Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

43

 Ketahanan Pangan dan Dewan Ketahanan Pangan Nasional
sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

            D isam ping itu, adanya ego sektoral, telah berpengaruh pada
sinergitas kelembagaan dalam mengantisipasi dampak pemanasan
global terhadap ketahanan pangan menjadi sulit untuk diwujudkan,
sehingga masing-masing lembaga dalam mengantisipasi dampak
tersebut melaksanakannya secara sendiri-sendiri berdasarkan
interpretasi dan SO P yang telah ada dilembaganya serta peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan
fungsinya di kelem bagaannya tersebut.

d. Belum Efektifnya Penegakan Hukum Terhadap
P elanggaran Pengelolaan Lingkungan dan Sum berdaya Alam .

           Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara
Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya penegakan
supremasi hukum terhadap pelaku pelanggaran dalam pemanfaatan
dan pengelolaan sumberdaya alam yang telah menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan Polri telah melakukan penindakan
terhadap kejahatan ilegal logging pada tahun 201 0 sebanyak 1812
kasus dan sampai dengan Agustus 2011 sebanyak 1352 kasus.
Sem entara kejahatan lingkungan hidup pada tahun 2010 sebanyak
41 kasus, meningkat menjadi 99 kasus 2011. Namun Penegakan
suprem asi hukum tersebut dirasakan masih kurang.. Hal ini
disebabkan oleh kompleksnya aspek yang muncul dalam proses
penegakan hukum lingkungan. D alam hal ini persoalan utama tidak
disebabkan oleh faktor bukti sem ata, tetapi lebih banyak dipengaruhi
faktor lain di luar lingkungan, yakni faktor politik, sosial, dan
ekonom i. Penanganan pencem aran lingkungan menjadi problem
pelik dan perlu upaya penanganan lintas sektoral.

           M asih adanya tumpang tindih aturan antara peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan hidup dengan peraturan
perundang-undangan sektor lainnya seperti UU No. 4 Tahun 2009
tentang Pertam bangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 tahun 2009
   8   9   10   11   12   13   14   15   16