Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota.
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24
Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79
Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.

         Realita yang terjadi adalah pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian terhadap pengelolaan sumberdaya alam pada era
otonomi daerah semakin kurang optimal disebabkan oleh terobosan
pembangunan di daerah terutama terkait dengan pengelolaan
sumberdaya alam yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah saat
ini lebih banyak mengedepankan pembangunan sektoral jangka
pendek dan bersifat instan guna mendapatkan perolehan
pendapatan daerah secara cepat yang kurang memperhatikan
aspek pelestarian lingkungan. Bahkan banyak ditemukan, Pemda
mengorbankan daerah penyangga lingkungan seperti hutan yang
dialih fungsikan menjadi kawasan perkebunan dan lahan tambang
sehingga dapat berdampak pada terjadinya kerusakan lingkungan
dan berpengaruh pada meningkatnya ancaman pemanasan global di
Indonesia yang pada gilirannya dapat mengganggu mata rantai
sistem ketahanan pangan nasional.

c. Belum Terwujudnya Sinergisitas Kelembagaan Dalam
Mengantisipasi Pemanasan Global.

         Koordinasi antar lembaga pemerintahan dalam
mengantisipasi dampak pemanasan global terhadap ketahanan
pangan saat ini masih lemah, hal ini disebabkan oleh banyak faktor
diantaranya adalah belum terwujudnya sinergitas antar lembaga
yang diakibatkan oleh “over lapping” lembaga yang menangani
perubahan iklim pangan terdiri atas Kementrian Lingkungan Hidup,
Bappenas, Kementrian Kehutanan, Kementrian Pertanian dan
Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) maupun lembaga yang
menangani ketahanan pangan seperti dibentuknya Badan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16