Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

tahun ke tahun. Hal kedua adalah bahwa luas lahan kritis di lahan pertanian
(di luar kawasan hutan) lebih besar daripada luas lahan kritis di dalam
kawasan hutan. Dua fenomena lahan kritis ini menguatkan fakta tentang
besarnya tantangan yang harus dihadapi dalam upaya mengendalikan luas
lahan kritis. Selain itu, Tabel tersebut juga menguatkan bahwa lahan kritis
berkorelasi dengan besarnya tekanan penduduk terhadap lahan (agricultural
pressure).

       Masih tingginya alih fungsi lahan. Selama ini pemanfaatan sumber
daya alam untuk kepentingan kegiatan pembangunan telah mengakibatkan
rusaknya sumber daya alam, antara lain berkurangnya luas hutan, hilangnya
habitat alami, menurunnya produktivitas lahan pertanian, pencemaran dan
erosi tanah, punahnya beberapa spesies langka, bertambahnya lahan kritis,
dan berkurangnya debit air tanah. Akibat perubahan tata guna lahan tersebut
adalah teijadinya degradasi lahan dalam bentuk lahan kritis dengan tingkat
sangat kritis seluas 6,89 juta hektar pada tahun 2007 (Tabel 1 dalam
Lampiran). Masalah lainnya adalah alih fungsi besar-besaran dari lahan
pertanian sawah irigasi teknis menjadi kawasan perindustrian dan
pemukiman. Alih fungsi lahan pertanian beririgasi teknis ke pemanfaatan
non-pertanian di Pulau Jawa saja mencapai total 331.367 ha pada tahun
2005-2007 (Tabel 2 dalam Lampiran).

       Degradasi lahan terutama disebabkan oleh rencana tata ruang propinsi
dan kabupaten/kota yang belum sepenuhnya dilaksanakan atau kalau
dilaksanakan banyak mengalami penyimpangan. Dalam banyak kasus, hal
ini berkaitan dengan konflik kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pengelolaan sumber daya lahan. Masalah ini terjadi karena lemahnya
koordinasi di antara lembaga-lembaga pemerintah dan sektor-sektor
pembangunan, rumitnya peraturan dan mekanisme yang berkaitan dengan
sumber daya lahan, serta oleh terbatasnya partisipasi dari kelompok utama,
khususnya masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan tata guna lahan
sehingga menyebabkan konflik antar masyarakat dan antara masyarakat
dengan pemerintah/pengusaha.

                                                                                                       31
   1   2   3   4   5   6   7   8