Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

dan perjndang-undangan pengelolaan keanekaragaman hayati di
Indonesia.
5) Pemerintah Pusat dan Daerah mendukung pengembangan
kapasitas bagi pendidikan dan komunikasi keanekaragaman hayat
untuk masyarakat
6) Pemerinta Pusat dan Daerah mewujudkan keadilan dan
keseimbangan peran dan kepentingan, serta memperkecil
potensi konflik di antara seluruh komponen masyarakat bangsa
Indonesia secara kondusif, sinergis, bertanggung jawab dan
bertanggung gugat dalam pemanfaatan dan pelestarian
keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.

                                                                                           83
   12   13   14   15   16   17   18