Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
9) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyediakan data dan
informasi kualitas sumber daya hayati dan lingkungan hidup,
sebagai dasar perencanaan pembangunan
10) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyusun analisis data
spasial lingkungan hidup (peta)
c. Strategi 3: Penguatan sistem dan penegakan hukum, yaitu
melalui:
1) Pemerintah perlu segera membuat aturan pelaksana yang
dimandatkan oleh UUPPLH 2009;
2) Pemerintah perlu segera membangun sistem yang
dimandatkan oleh UU yang baru, antara lain sistem informasi
lingkungan dan memperkuat sistem pengelolaan pengaduan;
3) Para penegak hukum, mulai dari penyelidik, penyidik,
penuntut, dan hakim perlu menerapkan UU baru tersebut dengan
benar dalam menangani perkara lingkungan;
4) Media diharapkan dapat meningkatkan komitmennya dalam
membantu pemerintah mensosialisasikan peraturan-peraturan di
bidang lingkungan hidup yang ada dan membantu melakukan
koreksi ketika terjadi penyimpangan penerapan (merujuk nara
sumber yang memahami isu).
5) Pemerintah perlu segera mengundangkan UU Bantuan
Hukum dan mengimplementasikannya sebagai jaminan
pemerintah untuk mendorong akses keadilan;
6) Pemerintah perlu mengalokasikan sumber daya (uang, SDM)
untuk membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang mengerti
dan memahami hukum dan prosedur beracara (paralegal);
7) Pemerintah perlu mengalokasikan dana yang memadai
untuk upaya-upaya bantuan hukum serta membangun sistem
79

