Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

9) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyediakan data dan
        informasi kualitas sumber daya hayati dan lingkungan hidup,
        sebagai dasar perencanaan pembangunan
        10) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyusun analisis data
       spasial lingkungan hidup (peta)

c. Strategi 3: Penguatan sistem dan penegakan hukum, yaitu
melalui:

       1) Pemerintah perlu segera membuat aturan pelaksana yang
       dimandatkan oleh UUPPLH 2009;
       2) Pemerintah perlu segera membangun sistem yang
      dimandatkan oleh UU yang baru, antara lain sistem informasi
      lingkungan dan memperkuat sistem pengelolaan pengaduan;
      3) Para penegak hukum, mulai dari penyelidik, penyidik,
      penuntut, dan hakim perlu menerapkan UU baru tersebut dengan
      benar dalam menangani perkara lingkungan;
      4) Media diharapkan dapat meningkatkan komitmennya dalam
      membantu pemerintah mensosialisasikan peraturan-peraturan di
      bidang lingkungan hidup yang ada dan membantu melakukan
      koreksi ketika terjadi penyimpangan penerapan (merujuk nara
     sumber yang memahami isu).
     5) Pemerintah perlu segera mengundangkan UU Bantuan
     Hukum dan mengimplementasikannya sebagai jaminan
     pemerintah untuk mendorong akses keadilan;
     6) Pemerintah perlu mengalokasikan sumber daya (uang, SDM)
     untuk membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang mengerti
    dan memahami hukum dan prosedur beracara (paralegal);

     7) Pemerintah perlu mengalokasikan dana yang memadai
     untuk upaya-upaya bantuan hukum serta membangun sistem

                                                                                     79
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18