Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

3) Pemerintah Pusat dan Daerah periu memperkuat dukungan
       sumberdaya dan mengembangkan ilmu pengetahuan, serta
       kearifan lokal bagi perwujudan pelestarian dan pemanfaatan
       keanekaragaman hayati yang adil dan berkelanjutan.
       4) Pemerintah Pusat dan Daerah periu melindungi dan
       mengembangkan sistem pengetahuan tentang konservasi
       keanekaragaman hayati
       5) Pemerintah Pusat dan Daerah mengembangkan dan
       mempertahankan sistem pengelolaan keanekaragamanhayati
       secara berkelanjutan, termasuk pembagian keuntungan yang adil.

e. Strategi 5: Penguatan keterlibatan masyarakat dalam dalam
pengelolaan sumberdaya hayati, yaitu melalui:

       1) Pemerintah Pusat dan Daerah periu meningkatkan
       kesadaran, pemahaman dan kepedulian masyarakat tentang
       makna penting keanekaragaman hayati, baik bagi kehidupan
       sehari-hari.
       2) Masyarakat dengan mengacu pada pedoman pengelolaan
       keanekaragaman hayati dapat berpartisipasi aktif, termasuk
       mendorong terwujudnya kontrol sosial, dalam pengelolaan
       keanekaragaman hayati daerah.
       3) Pemerintah Pusat dan Daerah periu menyeberluaskan
       konsep dan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati
       Nassional ke masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
       4) Pemerintah Pusat dan Daerah mensosialisasikan pengertian
       dan nilai keanekaragaman hayati, faktor-faktor yang
       mempengaruhi kondisi keanekaragaman hayati, konteks, alat dan
       metode pengelolaan keanekaragaman hayati, penentuan prioritas
       konservasi keanekaragaman hayati, serta kebijakan, peraturan

                                                                                                   82
   11   12   13   14   15   16   17   18