Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
3) Pemerintah Pusat dan Daerah periu memperkuat dukungan
sumberdaya dan mengembangkan ilmu pengetahuan, serta
kearifan lokal bagi perwujudan pelestarian dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati yang adil dan berkelanjutan.
4) Pemerintah Pusat dan Daerah periu melindungi dan
mengembangkan sistem pengetahuan tentang konservasi
keanekaragaman hayati
5) Pemerintah Pusat dan Daerah mengembangkan dan
mempertahankan sistem pengelolaan keanekaragamanhayati
secara berkelanjutan, termasuk pembagian keuntungan yang adil.
e. Strategi 5: Penguatan keterlibatan masyarakat dalam dalam
pengelolaan sumberdaya hayati, yaitu melalui:
1) Pemerintah Pusat dan Daerah periu meningkatkan
kesadaran, pemahaman dan kepedulian masyarakat tentang
makna penting keanekaragaman hayati, baik bagi kehidupan
sehari-hari.
2) Masyarakat dengan mengacu pada pedoman pengelolaan
keanekaragaman hayati dapat berpartisipasi aktif, termasuk
mendorong terwujudnya kontrol sosial, dalam pengelolaan
keanekaragaman hayati daerah.
3) Pemerintah Pusat dan Daerah periu menyeberluaskan
konsep dan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati
Nassional ke masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
4) Pemerintah Pusat dan Daerah mensosialisasikan pengertian
dan nilai keanekaragaman hayati, faktor-faktor yang
mempengaruhi kondisi keanekaragaman hayati, konteks, alat dan
metode pengelolaan keanekaragaman hayati, penentuan prioritas
konservasi keanekaragaman hayati, serta kebijakan, peraturan
82

