Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
penggunaan dan distribusi dana yang trarisparan dan akuntabel
serta mudah bagi masyarakat untuk mengakses dana tersebut;
8) Media perlu berkomitmen untuk membantu masyarakat
dengan memberikan informasi yang benar tentang kasus-kasus
iingkungan serta menyediakan program/ruang yang dapat
meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
9) Pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kepeduiian
memberikan peiatihan kepada pengacara-pengacara publik untuk
meningkatkan kapasitas mereka.
10) Mahkamah Agung perlu memberikan peiatihan hukum
Iingkungan kepada para hakim. Peiatihan tersebut hendaknya
terintegrasi dengan sistem peiatihan yang saat ini digunakan oleh
Mahkamah Agung, yakni mulai dari tingkat dasar untuk calon
hakim yang baru masuk hingga tingkat lanjut untuk hakim senior,
sesuai dengan kebutuhan.
11) Mahkamah Agung perlu mengembangkan modul peiatihan
yang komprehensif, baik dari sisi substansi maupun prosedural
beracara.
12) Mahkamah Agung perlu mempublikasikan putusan-putusan
hakim yang berkaitan dengan penegakan hukum Iingkungan,
termasuk sengketa Iingkungan, sehingga putusan tersebut dapat
diakses oleh hakim dan masyarakat. Publikasi tersebut selain
dapat digunakan sebagai rujukan bagi hakim lain yang menangani
perkara serupa sehingga konsistensi hukum terjaga, juga untuk
memenuhi asas akuntabilitas.
13) Mahkamah Agung perlu membuat kajian putusan atau law
review dan mempublikasikannya untuk mendorong diskursus
akademis di antara hakim. Kajian terhadap putusan tersebut
hendaknya dilakukan oleh para profesor dan akademisi hukum
yang memahami persoalan. Law review memiliki fungsi yang
80

