Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
tata lingkungan daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga
monitoring dan evaluasi kinerjanya.
6) Pemerintah propinsi perlu mengembangkan
kebijakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dalam
pengeiolaan keanekaragaman hayati oleh pemerintah
kabupaten/kota.
b. Strategi 2: penguatan sistem inform asi sumberdaya hayati,
yaitu melalui:
1) Pemerintah Pusat dan Daerah menyusun Indeks Kualitas
Lingkungan hidup (IKLH) dalam skala provinsi dan kabupaten/kota
2) Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan peningkatan
kualitas data, informasi dan sistem informasi pengeiolaan LH
3) Pemerintah Pusat dan Daerah mengembangkan balai Wiring
keanekaragaman hayati sebagai mekanisme pertukaran informasi
4) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu membangun database
profit keanekaragaman hayati daerah
5) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyusu peta tutupan
lahan indonesia setiap tahun
6) Pemerintah Pusat dan DaerahPenyusinanlaporan status
lingkungan hidup indonesia (SLHI)
7) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu mengembangkan basis
data lingkungan hidup untuk hutan dan sumber daya hayati
8) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyediakan dokumen-
dokumen kebijakan strategis, diantaranya hasil kesepakatan
nasional pembangunan berkelanjutan, agenda 21 nasional,
rencana aksi nasional perubahan iklim (RAN-PI), Bali road map,
dll
78

