Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

tata lingkungan daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga
monitoring dan evaluasi kinerjanya.

6) Pemerintah    propinsi  perlu  mengembangkan

kebijakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dalam

pengeiolaan keanekaragaman hayati oleh pemerintah

kabupaten/kota.

b. Strategi 2: penguatan sistem inform asi sumberdaya hayati,
yaitu melalui:

        1) Pemerintah Pusat dan Daerah menyusun Indeks Kualitas
       Lingkungan hidup (IKLH) dalam skala provinsi dan kabupaten/kota

       2) Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan peningkatan
       kualitas data, informasi dan sistem informasi pengeiolaan LH

       3) Pemerintah Pusat dan Daerah mengembangkan balai Wiring
       keanekaragaman hayati sebagai mekanisme pertukaran informasi

       4) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu membangun database
       profit keanekaragaman hayati daerah

       5) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyusu peta tutupan
       lahan indonesia setiap tahun

       6) Pemerintah Pusat dan DaerahPenyusinanlaporan status
       lingkungan hidup indonesia (SLHI)

       7) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu mengembangkan basis
       data lingkungan hidup untuk hutan dan sumber daya hayati

       8) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menyediakan dokumen-
       dokumen kebijakan strategis, diantaranya hasil kesepakatan
       nasional pembangunan berkelanjutan, agenda 21 nasional,
       rencana aksi nasional perubahan iklim (RAN-PI), Bali road map,
       dll

                                  78
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17