Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
2
orde baru dan pengalaman bekas negara Uni Sovyet menunjukkan bahwa
ketahanan dan ketenteraman suatu negara sangat ditentukan oleh
ketersediaan pangan. Oleh karenanya pangan tidak dapat diabaikan dalam
kebijakan ekonomi suatu negara, sehingga pengelolaan pangan secara
berencana merupakan suatu keharusan yang perlu diupayakan dengan
sebaik-baiknya. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan pangan, pemerintah
Indonesia telah berupaya secara maksimal agar kebutuhan pangan
masyarakat dapat terpenuhi. Keseriusan itu diwujudkan dalam bentuk cita-cita
besarnya yaitu mampu mencapai swasembada pangan, yang akhirnya
tercapai pada tahun 1984 dengan swasembada beras, walaupun sebetulnya
swasembada beras ditargetkan tercapai pada tahun 1974.2 Dengan
berhasilnya Indonesia dalam berswasembada beras, Indonesia sempat
pernah mendapat penghargaan dari FAO (Food and Agricultural Organization)
dan pernah mendapat pujian dari Bank Dunia atas keberhasilannya dalam
mengurangi angka kemiskinan penduduknya dan menjadi contoh bagi negara-
negara berkembang. Namun prestasi ini tidak berlangsung lama dapat
dipertahankan.
Pada hakekatnya ketahanan pangan adalah suatu kondisi yang dapat
memenuhi tiga aspek sekaligus, pertama adalah tersedianya pangan yang
cukup, kedua distribusi yang merata untuk seluruh penduduk, dan ketiga,
konsumsi, seluruh penduduk mempunyai akses fisik dan ekonomi terhadap
pangan untuk memenuhi kecukupan gizi guna menjalani kehidupan yang
sehat dan produktif dari hari ke hari. Melalui proses pemberdayaan,
masyarakat ditingkatkan kapasitasnya agar semakin mampu meningkatkan
produktivitas dan pendapatannya, baik melalui usaha tani maupun usaha
lainnya. Peningkatan produksi komoditas pangan akan memberikan kontribusi
terhadap ketersediaan pangan dalam rumah tangga maupun dalam komunitas
di daerah yang bersangkutan. Pemerintah yang ikut bertanggung jawab
terhadap ketahanan pangan masyarakatnya telah menunjukkan tekadnya
Ibid.