Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

3

  dengan menuangkan ketahanan pangan dalam Undang-Undang No.7 Tahun
  1996 yang menyebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengaturan,
 pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat
 menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi
 serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang
 cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan
 terjangkau oleh daya beli masyarakat. Dan Peraturan Pemerintah No.68
 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU
 No.7 tahun 1996 menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi
yang terus berkembang dari waktu ke waktu, upaya penyediaan pangan
dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi pangan yang berbasis
pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal, mengembangkan
efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan,
mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan guna
mempertahankan serta mengembangkan lahan produktif, untuk mewujudkan
ketahanan pangan dilakukan pengembangan sumber daya manusia yang
meliputi pendidikan dan pelatihan di bidang pangan, penyebarluasan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang pangan dan penyuluhan di bidang
pangan. Di samping itu, kerjasama internasional juga dilakukan dalam bidang
produksi, perdagangan dan distribusi pangan, cadangan pangan, pencegahan
dan penanggulangan masalah pangan serta riset dan teknologi pangan.

         Namun, dihadapkan dengan situasi ketahanan pangan saat ini di
negara kita masih lemah. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh: Pusat
Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Kementerian Pertanian mencatat 100
kabupaten dari 349 kabupaten di Indonesia berpotensi rawan pangan. Daerah-
daerah tersebut memiliki kebutuhan pangan tinggi, tapi memiliki masalah
terkait dukungan penanaman tanaman pangan dan rendahnya aksesibilitas
masyarakat terhadap pangan. Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan,
mengungkapkan ke-100 kabupaten tersebar di beberapa provinsi, seperti
Nusa Tenggara Timur, Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Sulawesi, Maluku dan Jawa Timur. Kabupaten yang memiliki tingkat sangat
   12   13   14   15   16   17   18   19   20