Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
unggul atau kultivar baru; 3. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian
kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas
yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang
lebih baik; 4. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah
tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak
dan/atau mengembangbiakkan tanaman; 5. Varietas adalah bagian dari
suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun,
bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis
yang sama; misi-misi untuk tercapainya dari UU tersebut, antara lain
petani harus dapat bekerja, mudah mengakses ke-5 hal tersebut.
d. Undang undang RI nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025. Visi
pembangunan nasional tahun 2005-2025 itu mengarah pada
pencapaian tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi
pembangunan nasional tersebut harus dapat diukur untuk dapat
mengetahui tingkat kemandirian, kemajuan, keadilan dan kemakmuran
yang ingin dicapai. Kemandirian merupakan konsep yang dinamis
karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantungan
senantiasa berubah, baik konstelasinya, perimbangannya, maupun
nilai-nilai yang mendasari dan mempengaruhinya. Bangsa mandiri
adalah bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan
sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan
pada kemampuan dan kekuatan sendiri. Oleh karena itu, untuk
membangun kemandirian, mutlak harus dibangun kemajuan ekonom i
salah satunya bidang pertanian. Kemampuan untuk berdaya saing
menjadi kunci untuk mencapai kemajuan sekaligus kemandirian.
e. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan sosial. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara