Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Pancasila, martabat manusia mempunyai kedudukan yang sentral.
Seluruh proses pembangunan diarahkan untuk mengangkat derajat
kesejahteraan manusia melalui penciptaan untuk kehidupan yang
manusiawi. Dimensi ketiga adal;ah dimensi integral-integratif. Dimensi
ini menempatkan manusia tidak secara individualistis melainkan dalam
konteks strukturnya. Manusia adalah pribadi, namun juga relasi. Oleh
karena itu manusia harus dilihat dalam keseluruhan sistem yang
meliputi masyarakat. 13 Termasuk dalam hal ini adalah masyarakat
petani yang merupakan bagian dari sistem masyarakat Indonesia.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan atau ketentuan
tentang hal-hal yang mendasar atau pokok-pokok ketatanegaraan suatu
negara. UUD Tahun 1945 sebagai dasar hukum dari seluruh hukum
tertulis negara Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara memuat pokok-pokok pikiran yang mewadahi
pembangunan negara dalam semua bidang yang bertujuan menjaga
kedaulatan negara dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
yang berdasarkan persatuan dan kesatuan. Kemudian dalam Pasal 33
ayat 3 di sebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengisyaratkan adanya
suatu kewajiban negara untuk memanfaatkan sumber daya alam yang
ada demi kesejahteraan rakyat, termasuk dalam meningkatkan
kesejahteraan petani guna mewujudkan ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
13 M odul 1, Pancasila dan Perkembangannya, Lemhanas, Jakarta 2012 hal 86