Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
sebaliknya. (Security approache, Prosperity build in. Sebaliknya
Prosperity approach, Security build in).™
Dengan demikian, hakikat Ketahanan Nasional adalah
kemampuan, kekuatan bangsa dan negara dalam menjamin
kelangsungan bangsa dan negara guna mencapai tujuan nasional,
sedangkan konsepsi Ketahanan Nasional bangsa Indonesia merupakan
pedoman dalam meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa serta
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional.
Selain itu sebagai pendekatan satu wilayah, satu bangsa dan satu
bahasa yang merupakan daya tangkal ampuh dalam menghadapi
berbagai isu yang berkembang sekaligus dapat merupakan salah satu
pilar Ketahanan Nasional bangsa. Pendekatan satu wilayah, satu
bangsa dan satu bahasa tidak akan tercipta apabila ada salah satu
bagian dari wilayah nasional yang tidak aman dan tidak kondusif,
termasuk bila satu komponen bangsa seperti mengalami kesulitan
dalam kesejahteraannya, maka komponen bangsa yang lainnya dapat
membantu sehingga dapat tercipta suasana kebangsaan yang kokoh
dan kuat dalam segala aspek termasuk dalam bidang pertanian, dan
hal ini akan memperkokoh Ketahanan Nasional.
8. Peraturan dan Perundang-undangan Terkait.
a. Undang-undang RI Nomor No. 7 tahun 1996 tentang
Pangan. Undang-undang ini memuat ketentuan umum sebagai
berikut: 1) Pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan
merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan
masyarakat. (Pasal 2). 2) Tujuan pengaturan, pembinaan dan
Marsma TNI (Pum) H. A. Gani Jusuf, S.IP, Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional Dan
Perkembangannya, Lemhanas, Jakarta 2011