Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

           sebaliknya. (Security approache, Prosperity build in. Sebaliknya
           Prosperity approach, Security build in).™

                    Dengan demikian, hakikat Ketahanan Nasional adalah
           kemampuan, kekuatan bangsa dan negara dalam menjamin
           kelangsungan bangsa dan negara guna mencapai tujuan nasional,
          sedangkan konsepsi Ketahanan Nasional bangsa Indonesia merupakan
          pedoman dalam meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa serta
          mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional.
          Selain itu sebagai pendekatan satu wilayah, satu bangsa dan satu
          bahasa yang merupakan daya tangkal ampuh dalam menghadapi
          berbagai isu yang berkembang sekaligus dapat merupakan salah satu
          pilar Ketahanan Nasional bangsa. Pendekatan satu wilayah, satu
          bangsa dan satu bahasa tidak akan tercipta apabila ada salah satu
          bagian dari wilayah nasional yang tidak aman dan tidak kondusif,
          termasuk bila satu komponen bangsa seperti mengalami kesulitan
          dalam kesejahteraannya, maka komponen bangsa yang lainnya dapat
          membantu sehingga dapat tercipta suasana kebangsaan yang kokoh
         dan kuat dalam segala aspek termasuk dalam bidang pertanian, dan
         hal ini akan memperkokoh Ketahanan Nasional.

8. Peraturan dan Perundang-undangan Terkait.
         a. Undang-undang RI Nomor No. 7 tahun 1996 tentang
         Pangan. Undang-undang ini memuat ketentuan umum sebagai
         berikut: 1) Pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi
         kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan
         merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan
         masyarakat. (Pasal 2). 2) Tujuan pengaturan, pembinaan dan

   Marsma TNI (Pum) H. A. Gani Jusuf, S.IP, Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional Dan

Perkembangannya, Lemhanas, Jakarta 2011
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17