Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
pengawasan pangan adalah : a. Tersedianya pangan yang memenuhi
persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan
manusia, b. Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan
bertanggung jawab, c. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan
harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, (pasal 3). 3) Definisi mengenai berbagai hal antara lain
sebagai berikut: Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dare
sumber hayati dan air, baik yang diolah, yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan
atau minuman. (Pasal 1 angka 1).
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang ini
menjelaskan bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan
ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi
kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu
dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang
bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat
manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan: 1. Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan
dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia
yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan
barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik; 2.
Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok
makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat
dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis