Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

           agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga
           dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan kesejahteraan
           sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
           dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam
           bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga
           negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
          sosial, dan perlindungan social. Undang-undang ini berlaku bagi
          seluruh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat petani yang
          harus ditingkatkan kesejahteraannya.

 9. Landasan Teori.
          a. Teori Kesejahteraan Sosial.
                    Kesejahteraan sosial itu menunjuk kondisi kehidupan yang baik,
          terpenuhinya kebutuhan materi untuk hidup, kebutuhan spiritual,
          kebutuhan sosial seperti adanya tatanan yang teratur, konflik dalam
          kehidupan dapat dikelola, keamanan dapat dijamin, keadilan dapat
          ditegakkan dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di
          depan hukum dan tereduksinya kesenjangan ekonomi.

         Midgley, mengkonseptualisasikan dalam tiga katagori pencapaian
         tentang kesejahteraan yakni; pertama sejauhmana masalah sosial itu
         dapat diatur. Kedua, sejauh mana kebutuhan dapat dipenuhi. Dan
         ketiga, sejauhmana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat
         diperoleh.15

    Prof. Dr. Susetiawan, SU, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat; Ketidak
Berdayaan Para Pihak Melawan Konstruksi Neoliberalisme, Dewan Guru Besar Universitas
Indonesia. 2010 hal 63
   11   12   13   14   15   16   17