Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga
dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan kesejahteraan
sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam
bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga
negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan social. Undang-undang ini berlaku bagi
seluruh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat petani yang
harus ditingkatkan kesejahteraannya.
9. Landasan Teori.
a. Teori Kesejahteraan Sosial.
Kesejahteraan sosial itu menunjuk kondisi kehidupan yang baik,
terpenuhinya kebutuhan materi untuk hidup, kebutuhan spiritual,
kebutuhan sosial seperti adanya tatanan yang teratur, konflik dalam
kehidupan dapat dikelola, keamanan dapat dijamin, keadilan dapat
ditegakkan dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di
depan hukum dan tereduksinya kesenjangan ekonomi.
Midgley, mengkonseptualisasikan dalam tiga katagori pencapaian
tentang kesejahteraan yakni; pertama sejauhmana masalah sosial itu
dapat diatur. Kedua, sejauh mana kebutuhan dapat dipenuhi. Dan
ketiga, sejauhmana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat
diperoleh.15
Prof. Dr. Susetiawan, SU, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat; Ketidak
Berdayaan Para Pihak Melawan Konstruksi Neoliberalisme, Dewan Guru Besar Universitas
Indonesia. 2010 hal 63