Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
54
usaha keluarga dan karena itu pembangunan pertanian
tidak bisa terlepas dari pembangunan keluarga petani
secara utuh.
b) Price Parity (pasangan harga) yaitu bidang
kebijakan yang diarahkan untuk memperoleh tingkat
harga yang wajar bagi produk pertanian relatif terhadap
produk-produk sektor lainnya dalam perekonomian.
c) Bargaining Position (posisi tawar) yaitu bidang
kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu
memperkuat posisi petani sehingga mereka dapat
memperoleh insentif yang layak untuk usaha yang mereka
jalankan.
6) Menurut orientasinya kebijakan pertanian dapat
dikategorikan menjadi dua yaitu:
a) Kebijakan Pengembangan (development policy).
b) Kebijakan Kompensasi (compensating policy).31
Dalam konteks peningkatan kesejahteraan petani, kebijakan,
strategi dan upaya yang dicanangkan dalam pembangunan pertanian
tersebut sudah cukup komprehensif jika dijalankan secara konsisten
dan konsekuen. Tidak dapat dihindari, untuk merealisasikan kebijakan,
strategi dan upaya tersebut juga perlu mempertimbangkan
mempengaruhi perkembangan kebijakan tidak langsung yang besifat
makro seperti kebijakan harga, kebijakan pemasaran dan kebijakan
struktural.
Untuk itu, kebijakan harga biasanya ditujukan untuk dua pihak
yaitu produsen dan konsumen. Diharapkan pemerintah menempatkan
pembangunan pertanian dalam sistem ekonomi Indonesia ini
mengusahakan agar rakyat (konsumen) dapat memenuhi
3lhttp://tisman.blogspot.com/2009/01/beberapa-contoh-kebijakan-pertanian.html