Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
kebutuhannya, terutama kebutuhan pokoknya. Jangan sampai jumlah
dan harga hasil pertanian yang di ekspor bernilai tinggi, sementara
rakyatnya ada yang kelaparan. Kebijakan harga diharapkan ditujukan
untuk dua pihak yaitu produsen dan konsumen. Dalam kebijakan
pemasaran diharapkan adanya campur tangan pemerintah dalam
mengurangi pengaruh kekuatan-kekuatan pasar supaya tidak terlalu
merugikan para pedagang dan petani, tanpa mengabaikan pencapaian
efisiensi ekonomi yang tinggi. Adapun dalam kebijakan struktural dalam
pertanian, yaitu untuk memperbaiki struktur produksi misalnya luas
pemilikan tanah, pengenalan dan penguasaan alat-alat pertanian yang
baru dan perbaikan prasarana pertanian pada umumnya baik prasarana
fisik maupun sosial ekonomi.
b. Kondisi kesejahteraan petani.
Kenyataan sulitnya membendung konversi lahan pertanian
sebenarnya adalah hal yang alami. Proses konversi ini bagaimanapun
juga akan terjadi, karena prinsip yang mendasari terjadinya adalah
bahwa lahan akan dikonversi ke arah penggunaan lain yang
memberikan nilai sewa {rent) yang lebih besar. Lahan untuk hutan akan
dikonversi menjadi lahan pertanian dan perkebunan, karena yang
terakhir ini dapat memberikan nilai keuntungan bagi sumber daya lahan
atau nilai sewa yang lebih besar. Selanjutnya lahan pertanian dan
perkebunan akan dikonversi menjadi lahan-lahan industri. Lahan-lahan
industri pada gilirannya akan dibeli oieh pengembang yang akan
membangun komplek-komplek perumahan dan pemukiman. Perjalanan
selanjutnya lahan pemukiman akan dibeli untuk kemudian dikonversi
menjadi lahan untuk gedung-gedung pertokoan dan aktivitas
perdagangan lainnya. Demikian seterusnya sampai pada aktivitas yang
memberikan nilai sewa tertinggi pada lahan yaitu aktivitas jasa-jasa
perusahaan.