Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

  b) Mengidentifikasi jumlah petani dari aspek
 efektivitas waktu bekerja, sehingga mendapat kepastian
 jumlah sumber daya manusia pertanian yang benar-benar
 berkualifikasi sebagai petani.
 c) Menentukan jumlah petani yang dibutuhkan. Jika
 diperlukan penambahan petani baru, diprioritaskan pada
 pemberdayaan anak-anak petani dimana sebelumnya
diberi rekomendasi dan prioritas untuk mengikuti
pendidikan di bidang pertanian.
d) Membuat rencana pengembangan berdasarkan
jumlah dan kualitas petani.
e) Menetapkan kriteria dan indikator pengembangan
petani.
f) Monitoring dan evaluasi.

3) Pemerintah         melalui  Kementerian  Pertanian

mencanangkan sistem dan program pendidikan, pelatihan,

penyuluhan dan pendampingan pada petani secara tepat guna

dan efektif. Sistem dan program pendidikan, pelatihan,

penyuluhan dan pendampingan tersebut harus menempatkan

SDM pertanian sebagai aktor utama dalam menggerakkan

semua input kegiatan, sebagai sarana (bukan sebagai output

atau pendapatan), ke dalam program kegiatan yang

dicanangkan, yaitu ketahanan pangan. Jika teridentifikasi akan

menggagalkan program, maka yang muncul ke permukaan ada

dua alternatif, yaitu : pertama, membuat program baru sesuai

kesiapan atau potensi SDM pertanian yang ada; kedua,

mengembangkan SDM pertanian yang ada sesuai program

ketahanan pangan. Idealnya, yang harus menjadi pilihan dalam

konteks ini tentunya alternatif kedua dengan meningkatkan

kompetensi penyuluh.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11