Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
74
b) Mengidentifikasi jumlah petani dari aspek
efektivitas waktu bekerja, sehingga mendapat kepastian
jumlah sumber daya manusia pertanian yang benar-benar
berkualifikasi sebagai petani.
c) Menentukan jumlah petani yang dibutuhkan. Jika
diperlukan penambahan petani baru, diprioritaskan pada
pemberdayaan anak-anak petani dimana sebelumnya
diberi rekomendasi dan prioritas untuk mengikuti
pendidikan di bidang pertanian.
d) Membuat rencana pengembangan berdasarkan
jumlah dan kualitas petani.
e) Menetapkan kriteria dan indikator pengembangan
petani.
f) Monitoring dan evaluasi.
3) Pemerintah melalui Kementerian Pertanian
mencanangkan sistem dan program pendidikan, pelatihan,
penyuluhan dan pendampingan pada petani secara tepat guna
dan efektif. Sistem dan program pendidikan, pelatihan,
penyuluhan dan pendampingan tersebut harus menempatkan
SDM pertanian sebagai aktor utama dalam menggerakkan
semua input kegiatan, sebagai sarana (bukan sebagai output
atau pendapatan), ke dalam program kegiatan yang
dicanangkan, yaitu ketahanan pangan. Jika teridentifikasi akan
menggagalkan program, maka yang muncul ke permukaan ada
dua alternatif, yaitu : pertama, membuat program baru sesuai
kesiapan atau potensi SDM pertanian yang ada; kedua,
mengembangkan SDM pertanian yang ada sesuai program
ketahanan pangan. Idealnya, yang harus menjadi pilihan dalam
konteks ini tentunya alternatif kedua dengan meningkatkan
kompetensi penyuluh.