Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
f) Dinas Pertanian, BPSB dan BPP meningkatkan
sosialisasi dan pertemuan lapangan mengenai jumlah,
jenis, harga dan sistem penyaluran pupuk bersubsidi
bahkan pupuk non-bersubsidi secara transparan.
2) Pemerintah melalui Kementerian Pertanian
mengendalikan dan melakukan intervensi (positif) terhadap
kebijakan ketahanan pangan, salah satunya penyediaan bibit
dan benih nasional dengan cukup, baik distribusinya dan betul-
betul bisa menunjang produksi pangan sehingga ketahanan
pangan dapat diwujudkan, antara lain dengan langkah-langkah
kerja sebagai berikut :
a) Dinas Pertanian, BPSB, Gapoktan menyediakan
bibit dan benih bermutu dengan prinsip tepat jumlah, tepat
varietas, tepat mutu, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat
harga dengan meningkatkan disiplin j aparatur dan
memperpendek alur distribusi serta pembentukan sentra
produksi benih sistem Jabalsim Terkendali dan subsidi
stock seed pada Gapoktan.
b) Dinas Pertanian mengarahkan kebijakan
pembenihan agar benar-benar menyentuh persoalan yang
berdampak langsung pada pembangunan pertanian.
Koordinasi yang baik dalam lingkup internal struktur
birokrasi, serta koordinasi dengan semua elemen yang
terkait langsung dan tidak langsung dengan
pembangunan pertanian khususnya dalam menentukan
ketersediaan benih bermutu (label teruji) mutlak
diperlukan, karena penyediaan benih unggul (berlabel)
berhubungan langsung dengan persoalan ketahanan
pangan. Selain itu juga membuat regulasi yang
mewajibkan penggunaan benih label yang teruji dan
iidsepakati itu, dengan terlebih dahulu menghitung