Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

78

f) Dinas Pertanian, BPSB dan BPP meningkatkan

sosialisasi dan pertemuan lapangan mengenai jumlah,

jenis, harga dan sistem penyaluran pupuk bersubsidi

bahkan pupuk non-bersubsidi secara transparan.

2) Pemerintah            melalui  Kementerian  Pertanian

mengendalikan dan melakukan intervensi (positif) terhadap

kebijakan ketahanan pangan, salah satunya penyediaan bibit

dan benih nasional dengan cukup, baik distribusinya dan betul-

betul bisa menunjang produksi pangan sehingga ketahanan

pangan dapat diwujudkan, antara lain dengan langkah-langkah

kerja sebagai berikut :

a) Dinas Pertanian, BPSB, Gapoktan menyediakan

bibit dan benih bermutu dengan prinsip tepat jumlah, tepat

varietas, tepat mutu, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat

harga dengan meningkatkan disiplin j aparatur dan

memperpendek alur distribusi serta pembentukan sentra

produksi benih sistem Jabalsim Terkendali dan subsidi

stock seed pada Gapoktan.

b) Dinas Pertanian mengarahkan kebijakan

pembenihan agar benar-benar menyentuh persoalan yang

berdampak langsung pada pembangunan pertanian.

Koordinasi yang baik dalam lingkup internal struktur

birokrasi, serta koordinasi dengan semua elemen yang

terkait langsung dan tidak langsung dengan

pembangunan pertanian khususnya dalam menentukan

ketersediaan benih bermutu (label teruji) mutlak

diperlukan, karena penyediaan benih unggul (berlabel)

berhubungan langsung dengan persoalan ketahanan

pangan. Selain itu juga membuat regulasi yang

mewajibkan penggunaan benih label yang teruji dan

iidsepakati itu, dengan terlebih dahulu menghitung
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15