Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

 kebutuhan benih melalui Rencana Definitif Kebutuhan
 Kelompok (RDKK).
 c) Dinas Pertanian meningkatkan peran dan fungsi
 Litbang Pertanian dalam menghasilkan benih penjenis
 (breeder seed), Dirjen Tanaman Pangan dalam
penyediaan benih dasar (fodation seed) dan benih pokok
(stock seed) dan Dinas Pertanian Provinasi dalam
menyediakan benih sebar (extention seed).
d) Kementrian Pertanian dan B P SP menunjuk BUM N
dan Dinas Pertanian menunjuk BU M D sebagai public
service obligation (P S O ) sehingga kalangan BUM N/BUM D
industri benih unggul dapat memaksimalkan tugas dan
fungsi pelayanan public, khususnya dalam penyediaan
benih unggul berkualitas, fasilitas produksi dan
pengolahan benih yang modern serta sarana penunjang.
e) Kementrian Pertanian meningkatkan kinerja Dinas
Pertanian dalam pemberian subsidi dan pengawasan
pelaksanaan subsidi harga bibit dan benih agar tingginya
kepercaya petani terhadap bibit dan benih bermutu.
f) Dinas Pertanian, B P S B dan BP P meningkatkan
sosialisasi dan pertemuan lapangan guna meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan petani tentang bibit dan
benih bermutu agar daya beli petani terhadap bibit dan
benih bermutu meningkat
g) Kementrian Pertanian membuat regulasi yang
memudahkan pengembangan benih tanaman pangan
nasional.Tujuannya untuk melahirkan usaha benih, mulai
dari skala petani hingga industri, karena tidak ada
gunanya swasembada pangan jika benihnya masih
mengimpor. Kemudian kelangkaan benih akan
dimanfaatkan penyalur untuk menaikan harga benih.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16