Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

             d) Pengembangan etos kerja S DM pertanian. Tahap
             ini dilaksanakan yaitu pada kegiatan program aksi
             pertanian. Untuk itu SDM Pertanian harus diberikan
             pemahaman bahwa SDM pertanian harus berinteraksi
             secara aktif menunjukan perannya dalam rangka
             mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dengan
            menumbuhkan etos kerja keras, prinsif efektif dan efisien
            dalam pengelola lebih diprioritaskan, semangat
            kebersamaan antara SD M Pertanian lebih diutamakan,
            e) Pengembangan orientasi. SD M Pertanian harus
            diberikan pemahaman bahwa keberadaannya bukan
            sebagai alat produksi, yang dipacu untuk mencapai target
           produksi, karena model yang demikian hanya memotivasi
           pola pikir kebendaan (materi), sehingga tidak maksimal
           didalam pemberdayaan ketiga potensi kecerdasan(EQ,
           S Q dan IQ) SD M Pertanian. Untuk itu pengembangannya
           harus diarahkan pada satu garis target : prodiksi-
           pendapatan-nilai-kemuliaan.

5) Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan
standarisasi kinerja Dinas Pertanian di daerah bagi pendamping
dan pelatih kegiatan pasca panen agar kualitas hasil pertanian
tetap terjaga. Adapun standarisasi yang dibutuhkan antara lain :

          a) Mampu memberikan pelatihan dan pendampingan
          untuk menghasilkan produksi yang maksimal.
          b) Mampu memberikan pelatihan dan pendampingan
          tata cara menentukan waktu panen yang tepat.
          c) Mampu memberikan pelatihan dan pendampingan
          tata cara berhubungan atau menembus pasar dengan
          nilai jual yang baik.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13