Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
d) Pengembangan etos kerja S DM pertanian. Tahap
ini dilaksanakan yaitu pada kegiatan program aksi
pertanian. Untuk itu SDM Pertanian harus diberikan
pemahaman bahwa SDM pertanian harus berinteraksi
secara aktif menunjukan perannya dalam rangka
mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dengan
menumbuhkan etos kerja keras, prinsif efektif dan efisien
dalam pengelola lebih diprioritaskan, semangat
kebersamaan antara SD M Pertanian lebih diutamakan,
e) Pengembangan orientasi. SD M Pertanian harus
diberikan pemahaman bahwa keberadaannya bukan
sebagai alat produksi, yang dipacu untuk mencapai target
produksi, karena model yang demikian hanya memotivasi
pola pikir kebendaan (materi), sehingga tidak maksimal
didalam pemberdayaan ketiga potensi kecerdasan(EQ,
S Q dan IQ) SD M Pertanian. Untuk itu pengembangannya
harus diarahkan pada satu garis target : prodiksi-
pendapatan-nilai-kemuliaan.
5) Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan
standarisasi kinerja Dinas Pertanian di daerah bagi pendamping
dan pelatih kegiatan pasca panen agar kualitas hasil pertanian
tetap terjaga. Adapun standarisasi yang dibutuhkan antara lain :
a) Mampu memberikan pelatihan dan pendampingan
untuk menghasilkan produksi yang maksimal.
b) Mampu memberikan pelatihan dan pendampingan
tata cara menentukan waktu panen yang tepat.
c) Mampu memberikan pelatihan dan pendampingan
tata cara berhubungan atau menembus pasar dengan
nilai jual yang baik.